Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Jangan Rugikan Pelaku UMKM

JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menginginkan agar kebijakan terkait minyak goreng jangan merugikan pelaku UMKM, seperti regulasi larangan penjualan minyak goreng curah yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022.

Amin Ak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/11), menyatakan bahwa kebijakan larangan penjualan minyak goreng curah berpotensi membuat UMKM kian terjepit karena pelaku usaha minyak goreng curah umumnya berskala industri rumah tangga dan tidak memiliki persediaan bahan baku sehingga harga minyak goreng curah sangat dipengaruhi pergerakan harga sawit atau CPO.

“Mereka juga tidak memiliki MoU jangka panjang seperti pengusaha minyak goreng kemasan yang kebanyakan pengusaha besar. Sehingga ketika harga sawit naik, harga minyak goreng curah langsung melejit, sedangkan harga minyak goreng kemasan relatif stabil. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, larangan minyak goreng curah mematikan UMKM, sedangkan pelaku usaha besar semakin memperluas pasar, bahkan membentuk pasar oligopoli,” kata Amin.

Terkait kurang higienis dan kemungkinan terkontaminasinya minyak goreng curah, Amin berpendapat bahwa pemerintah seharusnya bukan melarang, tetapi membuat regulasi untuk bisa mengontrol perdagangan minyak goreng curah.

Regulasi yang diperlukan, lanjutnya, antara lain mengatur agar distribusi terhindar dari kontaminasi, sanksi tegas bagi pelaku oplosan dengan minyak jelantah, dan kemasan sesuai standar.

“Adalah kewajiban pemerintah memberikan pembinaan kepada UMKM dan melindungi usaha rakyat dari ancaman usaha besar dengan praktek monopoli atau oligopoli. Dalam situasi ekonomi yang masih terdampak pandemi, kalangan masyarakat bawah membutuhkan produk minyak goreng yang murah. Mengingat minyak merupakan kebutuhan pokok masyarakat,” paparnya.

Ia mengingatkan pentingnya memperhatikan regulasi di sektor hulu (minyak sawit) sebagai bahan baku minyak goreng.

Sebelumnya, Kemendag menyebutkan sebanyak 11 juta liter minyak goreng mulai disalurkan ke 45.000 ritel perdagangan nasional sebagai langkah menangani kenaikan harga komoditas tersebut.

Minyak goreng murah tersebut dijual di 45.000 gerai Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) di seluruh Indonesia. Harga minyak goreng ditetapkan Rp14.000 per liter dengan maksimal pembelian satu liter. (Antara)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan