Usulan Kenaikan UMK di Bandung Barat Akan Segera Disampaikan ke Provinsi

BANDUNG BARAT – Pemkab Bandung Barat usulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 naik menjadi sebesar Rp30,858,69 atau 0,95 persen. Keputusan ini keluar dalam rapat pleno dewan pengupahan Kabupaten Bandung Barat tentang penetapan UMK 2022 di Grafika Cikole, Kecamatan Lembang, Rabu (24/11) malam.

Sebelumnya, dalam pembahasan rapat pleno yang dimulai sejak Rabu siang, kalangan buruh meminta UMK 2022 naik sebesar Rp227,379,82 atau 7 persen menjadi Rp3.475,663,10.

Tetapi, unsur pengusaha tetap pada pendirian bahwa UMK tetap harus mengacu PP 36/2021 tentang pengupahan yaitu sebesar Rp3,248,283,28 atau sama dengan UMK 2021.

Sedangkan dari unsur pemerintah, atas dasar untuk menjaga kondusifitas dan keharmonisan hubungan industrial, serta mempertimbangkan aglomerasi ekonomi wilayah Bandung Raya maka UMK 2022 menjadi Rp3,279,141,97 atau naik Rp30,858,69 (0,95 persen).

Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengatakan, berdasarkan rapat LKS (Lembaga Kerjasama) Tripartit antara pemerintah, perwakilan serikat pekerja dan pengusaha, ada tiga poin yang nantinya akan diserahkan kepada provinsi.

“Tapi setelah ibu Kabid bacakan terkait isi pleno, saya dengar saran dari teman-teman serikat pekerja untuk nanti jadi bahan pertimbangan. Insyallah, hari Kamis sebelum jam 4 sore, rekomendasi itu sudah kita serahkan ke provinsi,” kata Hengky usai pembacaan hasil rapat pleno.

Terkait belum adanya kesepakatan angka yang antara buruh dan pengusaha, lanjut Hengky, pihaknya akan menampung semua saran untuk jadi bahan pertimbangan pemerintah daerah.

“Besok (hari ini-kamis) muncul satu rekomendasi, siang akan disampaikan ke provinsi,” tuturnya.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bandung Barat, Budiman mengaku, secara keseluruhan pihaknya merasa hasil rapat pleno belum memuaskan kaum buruh. Hal tersebut dikarenakan belum muncul satu angka yang akan direkomendasikan kepada gubernur.

“Yang pasti jauh dari harapan pekerja karena kita menuntut 7-10 persen. Artinya walaupun memang ada upaya dari pemerintah kaitan kondusifitas wilayah, kenaikan upah Rp30 ribu sekian dengan perkembangan kenaikan harga kebutuhan pokok yang tinggi sekali, ya pasti tidak mencukupi,” ucapnya.

Dalam hal ini, dia menyatakan, kalangan buruh menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Plt Bupati untuk mempertimbangkan kenaikan rekomendasi UMK 2022 sesuai yang diharapkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan