19 Pejabat Hasil Rotmut Terpaksa Harus Kembali ke Jabatan Semula, Ini Alasannya!

JABAR EKSPRES – Belasan pejabat eselon III atau tenaga administrator di lingkungan Pemkab Bandung Barat, terpaksa harus dikembalikan ke jabatan semula.

Hal itu menyusul terbitnya surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKN) dengan Nomor 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Implementasi NSPK Manajemen ASN di lingkungan Pemda KBB.

Dalam surat tertanggal 10 Oktober 2023 tersebut, atas nama Kepala BKN Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dr Otok Kuswandaru. BKN secara resmi meminta Pemda Bandung Barat untuk mengembalikan 19 pejabat yang dilantik oleh Mantan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan kembali pada posisi jabatan semula.

BACA JUGA: Tak Mau Kecolongan Lagi, Disdik KBB Pelototi Pedagang Jajanan Melalui UKS

Selain itu, pejabat pembina kepegawaian juga diminta agar melakukan langkah mengembalikan ke-19 PNS tersebut ke jabatan asalnya paling lambat pada 10 November 2023. Terdiri dari 3 pejabat pengawas, 15 pejabat administrator, dan 1 pejabat fungsional ahli madya.

Apabila rekomendasi tersebut tidak dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan maka BKN akan melakukan penangguhan sementara layanan administrasi kepegawaian (blokir) di lingkungan Pemda KBB. Hal tersebut sebagai konsekuensi dari rotasi, mutasi, dan promosi, di Pemda KBB yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir mengaku telah menerima surat tembusan dari BKN. Inti dari surat tersebut menurut Ade, yakni Surat Wasdal Pelaksanaan NSPK ASN Management Kepegawaian.

“Di surat BKN itu intinya menyampaikan hasil pengawasan dan pengendalian, di dalamnya mengevaluasi terhadap pengisian jabatan tinggi pratama juga rotasi mutasi di lingkungan Pemda KBB,” kata Ade Zakir kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

BACA JUGA: Pengurus Ungkap Pernah Terjadi Penyerangan antar PKL, Ada Keterlibatan Dinas

“Di suratnya 19 orang hasil rotasi, mutasi, dan promosi yang dikembalikan ke jabatan semula dan pastinya ada efek dominonya,” tambahnya.

Menyikapi terkait kesalahan dari rotasi, mutasi dan promosi yang dikoreksi BKN, Ade menyebutkan dalam surat itu menyangkut perpindahan sebelum dua tahun. Pihaknya diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan itu maksimal 10 November 2023 sudah ada perubahan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan