200 Warga Dapat Sertifikat Elektronik Gratis dari BPN Banjar

JABAR EKSPRES – Sebanyak 200 masyarakat yang tersebar di Desa Langensari, Rejasari, Sinartanjung, dan Kelurahan Muktisari, Kota Banjar akhirnya mendapat kejelasan legalitas kepemilikan bidang tanah yang ditunggu-tunggu sejak tahun 1964.

ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjar akan memberikan sertifikat tanah elektronik secara cuma-cuma kepada 200 masyarakat yang memiliki lahan eks PTPN Vlll Batulawang. Total luas lahannya sekitar 14,5 hektare yang berupa sawah, kebun, pekarangan, dan kolam ikan.

“Hari ini kami menyelenggarakam sidang sidang Gugus Tugas Reforma Agraria dalam rangka penetapan subjek dan objek redistribusi tanah Kota Banjar tahun 2024. Ada 200 warga pemilik lahan yang akan kami berikan sertifikat tanah secara cuma-cuma,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjar, Syamsu Wijana, di aula Gunung Sangkur Setda Kota Banjar, Jumat 26 April 2024.

Sidang gugus tugas reforma agraria itu melibatkan Forkopimda Kota Banjar, OPD terkait, Camat, Kepala Desa dan Lurah, serta Akademisi.

BACA JUGA: Dengarkan Aspirasi Warga, CEO Banjar Patroman FC Adakan Nobar Indonesia vs Korsel

“Kami menargetkan 200 bidang sertifikat tanah elektronik ini bisa diterima awal Mei 2024. Ini merupakan upaya memberikan pelayanan legalisasi aset kepada masyarakat,” ucap Syamsu Wijana.

Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan selaku Kantor Pertanahan Kota Lengkap dan Kantor Pertanahan yang menyelenggarakan kegiatan layanan elektronik, pihaknya baru tahun pertama ini mengeluarkan sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat.

“Ya mulai tahun ini sertifikat tanah elektronik mulai diberikan kepada masyarakat Kota Banjar. Sertifikat itu secara fisiknya ada, namun banyak manfaat lain yang bisa diakses secara elektronik oleh pemiliknya,” tutur dia.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengganti sertifikat yang lama dengan sertifikat elektronik, pihaknya memberikan layanan secara gratis.

“Alih media itu, masyarakat datang saja ke kantor BPN bawa sertifikat lama, KTP, dan KK. Kalau tanahnya sudah dipetakan itu maksimal tiga hari pembuatan sertifikat tanah elektronik jadi. Kalau tanahnya belum dipetakan, kurang lebih satu minggu untuk pelayanan pembuatannya hingga jadi,” terangnya. (CEP)

BACA JUGA: Balon Wali Kota Ini Singgung Soal Investasi Kawasan Industri di Banjar

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan