Buronan Perampas Tanah, Tubagus Madya Dwiputra Berhasil Ditangkap

BandungTubagus Madya Dwiputra berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah buron menjadi terpidana kasus perampasan tanah.

Penangkapan terjadi pada Rabu (24/11) sekitar pukul 13.25 WIB di halaman Mapolrestabes Kota Bandung, Jalan Merdeka.

“Tim Intelijen Kejati Jabar bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejari Bandung mengamankan terpidana Tubagus Madya Dwiputra dalam perkara tindak pidana melanggar Pasal 385 ke 1 KUHP dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil dalam keterangan resminya, Kamis (25/11) pagi.

Penangkapan ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor: B-1095/O.2.10 /Eku.3/2021 pada bulan Maret, perihal bantuan pencarian/penangkapan DPO (daftar pencarian orang) narapida tersebut.

Terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejari Kota Bandung untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, kelengkapan administrasi, dan ditahan di Lapas Banceuy, Kota Bandung.

“Proses penangkapan tersebut berjalan lancar dan Tubagus Madya Dwiputra bersifat kooperatif, mulai dari penangkapan sampai penahanan,” kata Dodi. (Jpnn-red)

Tinggalkan Balasan