Peserta Badminton Festival di Bali Wajib Karantina 3-5 hari dan Miliki Asuransi Kesehatan

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian mewajibkan peserta Indonesia Badminton Festival 2021 di Bali untuk menjalani karantina selama 3-5 hari dan memiliki asuransi kesehatan yang menanggung biaya perawatan Covid-19 minimal senilai 100.000 dolar AS.

Ketentuan itu diatur oleh Tito melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 59 Tahun 2021 yang berlaku sejak 16 November sampai Indonesia Badminton Festival 2021 berakhir pada minggu pertama Desember.

Indonesia Badminton Festival 2021 merupakan kegiatan yang menaungi tiga kompetisi bulu tangkis skala dunia, yaitu Daihatsu Indonesia Masters pada tanggal 16-21 November, SimInvest Indonesia Open 2021 pada tanggal 23-28 November 2021, dan HSBC BWF World Tour Finals pada tanggal 1-5 Desember 2021.

Instruksi Kesatu Mendagri mengatur peserta dan penyelenggara yang telah divaksin Covid-19 lengkap dapat menjalani karantina selama 3 hari. Peserta yang menjalani karantina selama 3 hari wajib tes PCR pada hari terakhir isolasi.

Namun, peserta yang belum divaksin lengkap wajib karantina 5 hari, dan pada hari keempat mereka harus tes PCR.

Kegiatan karantina berlangsung di luar gelembung acara. Gelembung (bubble) merujuk pada lokasi-lokasi yang berkaitan dengan acara, di antaranya tempat penginapan dan tempat pertandingan. Dalam kegiatan Indonesia Badminton Festival 2021, ruang gerak peserta dibatasi hanya di dalam gelembung.

Aturan karantina 5 hari turut berlaku untuk petugas hotel/penginapan yang berurusan dengan para peserta.

“Petugas hotel/penginapan yang akan bertugas, untuk melakukan karantina dengan durasi selama 5 hari dan melakukan tes RT-PCR pada hari keempat,” kata Tito dalam instruksinya.

Di samping aturan karantina, Mendagri juga mewajibkan seluruh pihak dari luar negeri memiliki hasil tes PCR negatif Covid-19 yang berlaku 3 x 24 jam sebelum mendarat di Jakarta. Peserta dari luar negeri diwajibkan mengikuti tes PCR saat transit di Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan ke Bali.

Peserta dari dalam negeri juga wajib memiliki hasil tes PCR negatif Covid-19 yang akan berlaku 3 x 24 jam.

Mendagri, sebagaimana dikutip dari instruksinya, juga mewajibkan seluruh peserta memiliki bukti/sertifikat vaksinasi COVID-19 yang terverifikasi dalam aplikasi PeduliLindungi. Peserta dari luar negeri dapat menghubungi kedutaan besar negaranya masing-masing di Indonesia terkait dengan ketentuan itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan