Disbudpar Ungkap Alasan Banyak Pariwisata di Kota Bandung Belum Tersertifikasi CHSE

BANDUNG – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung menyebut bahwa sekitar 25 persen tempat wisata termasuk Hotel dan Restoran di Kota Bandung, sudah tersertifikasi Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability (CHSE) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi (Kemenparekraf).

“Di Kota Bandung, usaha yang sudah mendapatkan sertifikasi dari Kemenparekraf (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) itu sebanyak 385 usaha Pariwisata, dari hotel 345 Resto 1.250 sekian dan destinasi itu 6 yang dibuka. Jadi sekitar 25 persen (tersertifikasi CHSE) termasuk tempat hiburan,” ujar Kepala Seksi Destinasi dan Wisata Disbudpar Kota Bandung, Faisal Tachir, di Balaikota Bandung, Selasa (16/11).

Faisal menjelaskan masih banyaknya usaha yang belum tersertifikasi oleh CHSE dikarenakan pihak pengelola harus mengupload sendiri beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemenparekraf

“Karena banyak syarat yang harus diupload sertifikasi itu, sehingga ada satu syarat yang tidak dipenuhi dan tidak akan dikunjungin dan diverifikasi oleh Kemenparekraf,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk penggunaan CHSE dibeberapa tempat sektor usaha Pariwisata di Kota Bandung, Faisal menerangkan bahwa hal tersebut bukan suatu syarat utama dalam dibukanya kembali beberapa sektor usaha.

“Bukan syarat mutlak, tapi memang ini untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan. Jadi CHSE ini menjadi salah satu senjata utama bagi para pelaku usaha. Kalau syarat utama itu kan aplikasi PeduliLindungi,” katanya.

Dia juga mengatakan, ada 6 tempat destinasi wisata yang saat ini sudah tersertifikasi CHSE di Kota Bandung.

“6 destinasi sudah punya CHSE, jadi yang setahu saya ada Kebun binatang sudah dapat CHSE, TSB (Trans Studio Bandung), Karang setra, dan Kiara Artha Park. Tapi yang 6 sekarang yang belum boleh buka itu Taman Lalu Lintas, jadi tinggal satu,” ujarnya.

Faisal mengungkapkan Taman Lalu Lintas belum mendapatkan CHSE karena tempat tersebut belum diizinkan buka dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 103.

“Sampai sekarang masih proses, karena waktu kami konfirmasi (Taman Lalu Lintas) dalam Perwal 103 bilang belum dibuka,” pungkasnya. (mg4)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan