JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat
. MA memutuskan hukuman pidana penjara terhadap Rizieq Shihab selama dua tahun, yang sebelumnya vonis pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni empat tahun.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa putusan itu merupakan kasasi yang diputus oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi, serta Anggota Majelis Suharto dan Soesilo.
Vonis dicatat oleh panitera pengganti Agustina Dyah. “Perbaikan pidana penjara menjadi dua tahun,” kata Andi Samsan saat dikonfirmasi, Senin (15/11). Vonis tersebut, kata Andi, diputus majelis pada Senin siang.
Sementara terkait kasusnya, Habib Rizieq tetap dijerat menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam putusan itu, hakim memiliki pertimbangan tersendiri. Bahwa meskipun Rizieq telah melakukan perbuatannya menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran, tetapi peristiwa itu hanya ramai di media massa.
Hakim memandang tak ada korban fisik atau jiwa hingga harta benda akibat perbuatan Rizieq tersebut. Hakim juga melihat Rizieq sudah dijatuhi hukuman dari perkara lainnya yang masuk dalam rangkaian Covid-19.
Oleh karena itu, Majelis Kasasi menilai hukuman empat tahun terhadap Rizieq terlalu berat sehingga MA patut atau beralasan memperbaiki pidana yang lebih ringan. (tan/jpnn)