JAKARTA – Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan aktivitas pinjaman online (pinjol) haram. Hukum pinjol menjadi haram karena terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.
“Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram. Meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh dalam penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Kamis, (11/11).
Dia menyebutkan, pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong. Kegiatan ini dianjurkan, sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Baca Juga:Depok Womenpreneur Awards 2021, Pemkot Depok Apresiasi Perempuan PengusahaIjtima MUI Musyawarah untuk Kemaslahatan Umat Jauh dari Egois dan Fanatik Sempit
Namun, haram hukumnya apabila dalam praktiknya penagihan piutang dilakukan dengan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang .
Selain itu bagi orang yang meminjam, apabila sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu, hukumnya adalah haram.
“Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab),” kata Niam.
Terkait maraknya aktivitas pinjol di masyarakat, MUI merekomendasikan Kemenkominfo, Polri, dan OJK terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat. Dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjol atau Fintech Lending yang meresahkan.
Di sisi pihak penyelenggara pinjaman online juga hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. Sedangkan bagi umat Islam, kata Niam, hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah. (antara)
