BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022, Rabu (10/11).
Sebelum penandatanganan, Ada sepuluh catatan yang diberikan dewan dalam kesepakan KUA-PPAS dengan Pemdaprov Jabar.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, mengatakan, pihaknya telah melakukan proses pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 sejak pertengahan Agustus 2021.
Salah satu untu catatan yang diberikan kepada Pendaprov jabar atas KUA-PPAS adalah mengenai sektor pendapatan, dana Pilkada, dan sekma bantuan fasilitas pondok pesantren.
Untuk sektor pendapatan pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus mampu untuk mengkaji sumber pendapatan selain dari pajak kendaraan bermotor.
‘’Seperti mengoptimalkan pemanfaatan aset meningkatkan deviden BUMD maupun pendapatan. Untuk mewujudkan ini, perlu dilakukan pembahasan secara mendalam’’jelas Ineu kepada wartawan, Jumat, (12/11)
Selain itu, mengenai alokasi dana Pilkada, agar dilakukan pengkajian mengenai usulan anggaran yang disampaikan kepada dewan.
Perlu diketahui anggaran yang diajukan untuk penyelenggaraan Pilkada, senilai Rp 2,47 Triliun akan jadi pembahasan serius di Badan anggaran (Banggar) DPRD Jabar.
Catatan lainnya adalah, terkait skema bantuan fasilitas pondok pesantren harus memberikan manfaan dan menunjang peningkatan aspek dakwah dan pemberdayaan para santri.
Sedangkan untuk belanja tidak terduga untuk antisipasi bencana alam harus digunakan sesuai peruntukannya yang bersifat kedaruratan sesuai dengan aturan dari Kemendagri.
Selanjutnya terkait bantuan desa, diharapkan menjadi program prioritas bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta ada peningkatan nilai yang didukung pencapaian indikator kinerja.
‘’Untuk itu pihaknya meminta, hal tersebut tidak luput dari aspek penganggaran,’’ucap Ineu.
Untuk, perda-perda yang sudah dibuat diharapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat meningkatkan sosialisasi Perda kepada masyarakat Jawa Barat. Sehingga, keberadaan Perda dapat diketahui implementasi dan tujuannya.
Terkait skema bantuan sosial dan bantuan keuangan Pemprov Jabar harus fokus kepada program program prioritas yang mendukung pencapaian target-target RPJMD. Sehingga jika target IPM harus diberikan reward dan punishment bagi pemerintah daerah Kabupaten/Kota.