Sidang Praperadilan Kasus Pinjol Ilegal Ditunda, Begini Kata Kuasa Hukum Tersangka

“Dia baca iklan, itu isinya start up perbankan. Dia tidak tahu awalnya, setelah berjalan satu bulan setengah, dia (baru) tahu dan berencana mau berhenti setelah terima gaji bulan kedua yang dibayarkan setiap tanggal 20, tapi dia sudah ketangkap duluan,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, menurut Dirkrimsus Polda Jabar, Kombespol Arif Rahman mengatakan bahwa praperadilan ini merupakan mekanisme yang diatur sesuai dengan (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

“Adapun penetapan para tersangka tentunya sudah melalui proses sesuai SOP (Standard Operating Procedure) dengan didukung dua alat bukti yang kuat,” ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, Polda Jabar akan menghadapi hal tersebut sesuai dengan SOP yang ada guna memenangkan gugatan praperadilan.

“Kami tentunya mohon doa dan dukungan dari seluruh warga masyarakat agar kami dapat menuntaskan kasus ini sampai tuntas. Mari kita bersama-sama waspada dan berantas pinjol ilegal yang telah menimbulkan korban dan sangat meresahkan masyarakat. Mari kita jadikan Pinjol ilegal sebagai musuh bersama,” tuturnya. (mg4/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan