INDRAMAYU – Tim Tabur Kejaksaan Negeri Indramayu berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi atas nama terpidana Iman Supadi.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1016 K/Pid.Sus/2013 tanggal 3 Juni 2015, Terpidana Iman Supardi dinyatakan bersalah.
Yakni mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp877 Juta dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan panggilan secara patut beberapa kali kepada terpidana. Namun tidak diindahkan dan kemudian Tim Kejaksaan Negeri Indramayu terus melakukan upaya.
Termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan pencarian di kediaman dan di tempat-tempat lain yang diduga sebagai tempat persembunyian terpidana.
Pada Jumat 22 Oktober 2021, Tim Kejaksaan Negeri Indramayu mendapatkan informasi bahwa terpidana menggunakan mobil HRV warna merah dengan sering melintas di Jalan Raya Pantura Patrol berada di Jalan Desa Sumuradem Timur.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya tim melakukan pemantauan dan melihat mobil HRV warna merah tersebut melintas di Jalan Raya Pantura Patrol, dan segera Tim melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut guna memastikan bahwa pengemudi mobil tersebut adalah Imam Supardi.
Setelah tim berhasil memberhentikan mobil tersebut, ditemukan bahwa pengemudi adalah terpidana dimaksud. Namun saat akan dilakukan pengamanan, terpidana mengelak dengan menancap gas mobilnya dan melarikan diri ke arah Pamanukan.
Kemudian pada Sabtu 23 Oktober 2021, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Indramayu kembali melakukan pencarian terhadap mobil milik terpidana, dan ditemukan berada di sebuah bengkel mobil yang berada di Desa Patrol.
Tim kembali segera melakukan pemantauan, lalu pada malam harinya, Tim melihat dua orang yang mengganti plat nomor mobil tersebut.
Dengan dibantu oleh Tim Resmob Polres Indramayu, berhasil mengamankan mobil milik Terpidana dan 2 (orang) tersebut ke Polsek Patrol.
Selanjutnya, Tim menggali informasi dari 2 (dua) orang tersebut, yang salah satunya merupakan anak Terpidana dan setelah mendapatkan informasi, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Indramayu dengan dibantu Tim Resmob Polres Indramayu kembali melakukan pencarian di sekitar kediaman Terpidana dan tempat lainnya yang diduga sebagai tempat persembunyian Terpidana, serta terus melakukan pendekatan kepada anak dan saudara dari Terpidana.