MK Klaim Telah Siap Tangani Sengketa Pemilu Serentak 2024

JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya telah menyiapkan mekanisme penanganan sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada 2024.

“Untungnya di MK, kami sejak jauh-jauh hari sudah menyiapkan timetable dan semuanya. Kita sudah ada satgas (satuan tugas, red.) ketika kedatangan air bah perselisihan hasil pemilu dan pilkada,” kata Palguna ketika memberi paparan dalam sosialisasi “Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Masa Jabatan Tahun 2022-2027, yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Jumat (5/11).

Palguna mengungkapkan salah satu mekanisme yang MK persiapkan adalah untuk mengkualifikasikan dan memeriksa alat bukti sengketa hasil pemilihan umum.

“Alat bukti kadang-kadang lebih tinggi dari tinggi badan kita. Tapi kita sudah mempunyai mekanisme untuk (mengkualifikasikan dan memeriksa) itu,” tutur dia.

Ia mengingatkan MK hanya menangani sengketa hasil pemilihan umum, bukan sengketa pada proses pelaksanaan pemilihan umum. Kewenangan tersebut telah tercantum di dalam konstitusi.

“Memang tugasnya adalah mengadili perselisihan hasil pemilu. Oleh karena itu, segala sengketa yang tidak berkaitan dengan hasil pemilu itu mesti selesai dulu sebelum sengketa hasil pemilu. Masa kita (MK) mau mengambil porsi lebih? MK masa melanggar UUD?” ujar Palguna.

Berdasarkan pengalaman pemilu tahun sebelumnya, Palguna mengatakan MK disibukkan dengan sengketa pemilu yang bukan merupakan sengketa hasil pemilu. Untuk memutuskan bahwa perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan oleh MK, pihaknya tetap harus memeriksa berkas sebelum membuat putusan.

Pemeriksaan berkas tersebut, katanya, menyita waktu yang cukup banyak, padahal dapat digunakan untuk menangani perkara lain yang memang merupakan kewenangan MK.

Dengan demikian, kepada anggota KPU RI dan Bawaslu RI mendatang, Palguna berpesan agar pemilihan umum dapat terselenggara dengan tepat dan Bawaslu memberikan pengawasan ketat sehingga perselisihan di MK hanya perselisihan tentang hasil pemilu.

“Nanti akan tambah berat lagi karena nanti kan kompleks pemilunya, karena antara pemilu digabungkan dengan pilkada,” kata Palguna. (Fin-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan