PT Pembangkit Jawa Bali ULP Cirata dan PT Indonesia Power Belum Bayar Pajak Air Permukaan

Dirinya juga berharap, Komisi III semua wajib pajak terutama mengenai PAP seluruhnya harus segera dibayarkan, karena itu merupakan peraturan Gubernur Jawa Barat.

“Harapan kami komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat pajak air permukaan (PAP) itu harus dibayar sesuai yang telah di tetapkan oleh peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat,” paparnya.

Sementara itu, Komisi III DPRD Jabar pada Senin (01/11) telah mengunjungi PT. Indonesia Power untuk memastikan pajak dari pemanfaatan Waduk Saguling dibayarkan oleh perusahaan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Sugyanto Nangolah mengatakan, Pajak Air Permukaan (PAP) pajak dari PT. Indonesia Power harus segera dibayarkan supaya tidak menghambat PAD.

“Bahwa untuk pembayaran pajak PT. indonesia power terhadap Pajak Air Permukaan (PAP) itu harus segera dibayarkan agar tidak menghambat pendapatan asli daerah provinsi jawa barat” ucap sugyanto.

Sugyanto menekankan kembali, Pajak Air Permukaan (PAP) sudah ada aturannya di Peraturan Gubernur Jawa Barat, sehingga semua harus mentaatinya.

“Saya sudah sampaikan dalam penetapan tarif pajak itu adalah dari peraturan gubernur jawa barat no 13 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah provinsi Jawa Barat No 13 tahun 2011 bahwa penetapan Pajak Air Permukaan (PAP) harus dibayar sesuai dengan peraturan gubernur tersebut,” tekannya.

“Dalam rangka otonomi daerah ini jangan sampai dikebiri hal-hal otonomi gubernur jawa barat terhadap tarif (PAP) itu. Maka dari itu sebelum ada keputusan dari permendagri, pajak itu harus dibayar sesuai yang telah di tetapkan oleh Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya. (Win) 

Tinggalkan Balasan