JABAR EKSPRES – Tim Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Barat (Jabar), kini resmi menambah ancaman hukuman kepada Taufik Hidayat selaku tersangka kasus penganiayaan berat dan penyekapan terhadap kekasihnya berinisial YTR (29).
Hal ini dikatakan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, setelah Tim penyidik melakuan gelar perkara terhadap kasus tersebut bersama Itwasda, Propam, Wassidik, dan Bidkum, pada Jumat (3/7) kemarin.
“Kita tambahkan konstruksi hukum baru yang saat ini kita terapkan kepada yang bersangkutan (Taufik Hidayat) yaitu tentang Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Ini sudah kita masukkan berdasarkan pertama, adalah keterangan saksi ahli, yang kedua korban, dan yang terlebih dahulu yaitu visum yang sudah kita lakukan,” katanya di Mapolda Jabar, Senin, (6/7/2026).
Baca Juga:LPSK Pastikan Korban Kasus Taufik Hidayat Dapat Perlindungan Penuh, Siapkan Pendampingan PsikologisTerungkap! Ada Fakta Baru, Polisi sebut Taufik Hidayat sempat Obati Korban karena Takut Meninggal
Sebelumnya, dalam kasus ini Taufik Hidayat telah diancam dengan dua konstruksi hukum yakni Pasal 451 tentang penyanderaan dan Pasal 469 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan perencanaan, dengan hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.
Sehingga dengan adanya hasil gelar perkara kemarin, Hendra menyebut Tim Penyidik Polda Jabar secara resmi menambah konstruksi hukum kepada Taufik Hidayat menjadi tiga pasal berlapis.
“Ini adalah salah satu bentuk profesionalisme kepolisian dalam hal ini penyidikan terhadap tersangka TH (Taufik Hidayat). Saat ini telah kita jerat dengan 3 pasal berlapis. Dan sebelumnya sudah kita sampaikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan suatu tindak pidana yang telah menjalankan hukuman 1 tahun 8 bulan yang terdahulu sehingga ini tindak pidana berulang,” ungkapnya.
Maka dari dengan adanya penambahan ancaman hukuman tersebut, Hendra menuturkan, bahwa Taufik Hidayat kini terancam dapat dipidana hingga maksimal 36 tahun penjara.
“Jadi untuk total keseluruhan apabila kita akumulasi, kita berharap bahwa konstruksi hukum ini ada yang 5 tahun, ada 8 tahun, ada yang 9 tahun, ada yang 12 tahun, namun kita maksimalkan menjadi 12 tahun. Sehingga apabila kita simulasikan bahwa konstruksi hukum ini akumulatif berarti 12 dikali 3, berarti 36 tahun penjara,” pungkasnya. (San)
