CIREBON – Sebuah rumah di Jalan Tambas, Desa Adhidarma, Kecamatan Gunungjati, di Kabupaten Cirebon ternyata dipakai sebagai tempat agen TKI Ilegal.
Agen tersebut bertugas menempatkan dan merekrut pekerja migran Indonesia tanpa izin ke sejumah negara seperti Singapura.
Calon pekerja migran ini, rata-rata direkrut pada April 2021 dan rencananya akan diberangkatkan pada 1 November 2021.
Padahal, PT Akarinka menurut Surat Dirjen PPTKI dan Perluasan Kesempatan Kerja, telah dilakukan penghentian pelayanan dan penempatan P3MI.
Juga telah dijatuhi sanksi serta pencabutan SIP3MI, sehingga dilarang melakukan kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota kemudian membongkar praktik penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang melibatkan sebuah agen.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Cirebon Kota, Jumat (29/10).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar setelah pihaknya menerima informasi dari BPPTKI dan juga Dinas Tenaga Kerja.
Informasi itu menyebutkan bahwa ada seseorang yang melakukan perekrutan penampungan penempatan pekerja imigran Indonesia secara ilegal.
“Begitu kami terima laporan, kami langsung mendatangi TKP. Ketika dilakukan pemeriksaan dokumen, ternyata tersangka ST sudah tidak lagi punya izin untuk penempatan pekerja migran,” tutur kapolres.
Menurut Kapolres, tersangka ST terbukti telah menampung sebanyak sembilan orang calon TKI.
Mereka adalah FY(40) warga Kiaracondong Bandung, F (26), TSH (24), VW (23), NK (25), CAR (29) dan J (32) warga Babakan Kabupaten Cirebon, PNF (24) warga Cikijing Majalengka, P (31) warga Ciledug Kabupaten Cirebon.
“Mereka ditampung di rumah tersebut dan siap diberangkatkan 1, November 2021,” ujarnya.
AKBP M Fahri Siregar menegaskan, tersangka dijerat Pasal 81 dan 83 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia.
Dengan ancaman penjara paling lama penjara 10 tahun dan denda sebanyak-banyak Rp1 miliar. Selain itu juga dikenakan UU Pidana Perdagangan Orang yaitu Pasal 4 dan Pasal 11 dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (rdh)