Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba
Dok. Penyanyi Ridho Rhoma (bertopi dan berkaus tahanan) saat jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (7/2). Ridho kembali berurusan dengan polisi gara-gara kasus narkoba. Foto: Ricardo/JPNN.com
0 Komentar

JAKARTA – Anak pedangdut legendaris Rhoma Irama, Ridho Rhoma divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis tersebut ternyata sudah dijatuhkan kepada Ridho Rhoma sejak 21 September 2021. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti

“(Status) narapidana bukan P21 dan sudah dieksekusi kejaksaan dengan pidana hukuman dua tahun,” kata Rika Aprianti saat dikonfirmasi awak media, Kamis (28/10) malam.

Saat ini, Ridho Rhoma telah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Juga:Dokter Boyke Ungkap Penyebab Cairan Pria Cepat KeluarKades Ungkap Kelakuan Aneh Maman yang Dikubur Hidup-hidup, Suka Mencuri Tapi…

Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat pada 4 Februari 2

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga butir ekstasi.

Berdasarkan tes urin, putra Rhoma Irama itu terbukti positif menggunakan amphetamin.

Ini merupakan kedua kalinya Ridho Rhoma terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya pelantun Menunggu itu terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada 2017 atas penggunaan sabu-sabu.

Ridho Rhoma akhirnya dinyatakan bebas pada Januari 2020. (Jpnn-red)

0 Komentar