JAKARTA– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung RI) berhasil membekuk Buronan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Listrik di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau pada 2011-2012 di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, terpidana beranama Agus Mulyana merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Jabatannya adalah Direktur CV. Indhiang Kuring.
‘’Agus Mulyana telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau,’’ujar Leonard dalam keterangannya, Selasa, (26/10).
Menurutnya, perbuatan terpidana, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.3 miliar dari total anggaran Rp 10 miliar.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 03 November 2017, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
‘’Terpidana dijatuhkan penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000 dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tiga bulan,’’ucap dia.
Terpidana Agus Mulyana telah buron ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Sehingga, yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara.
Terpidana selanjutnya akan dibawa ke Batam pada hari ini Selasa 26 Oktober 2021 dengan menggunakan pesawat guna dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Batam.
‘’Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,’’pungkas. (red)