Perbaiki Pengelolaan Keuangan, Pemda Terapkan Elektronisasi Transaksi

JAKARTA –  Untuk mempercepat transaksi di Pemerintahan Daerah (Pemda), Pemerintah pusat saat ini telah menerapkan Elektronisasi Transaksi dengan dibentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).

Menteri Koordinator Bidang PErekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembentukan Satgas P2DD dan aturan baru itu berdasarkan Kepres Nomor 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) untuk mendorong penguatan perekonomian nasional dan daerah.

‘’Satgas P2DD yang beranggotakan pimpinan dari 8 Kementerian/Lembaga nantinya akan berkoordinasi dengan 542 Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang diketuai oleh Kepala Daerah,’’kata Menko Airlangga dalam keterangannya, Selasa, (26/10).

Hingga 20 September 2021, telah terbentuk 465 TP2DD atau 86% dari total 542 Pemerintah Daerah, yang terdiri dari 33 TP2DD tingkat Provinsi dan 432 TP2DD tingkat Kabupaten/Kota.

Forum Koordinasi Pusat dan Daerah ini dibentuk untuk mendorong implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) secara lebih luas.

“Penerapan ETPD diharapkan akan memperbaiki pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah menjadi lebih efisien, transparan, serta akuntabel, dan pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan hasil pilot project penerapan transaksi non-tunai yang dilakukan di 12 daerah, penerapan transaksi non-tunai dapat meningkatkan PAD rata-rata 11,1%.

Secara spasial, pertumbuhan ekonomi yang positif terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Di Provinsi Banten sendiri, pertumbuhan ekonomi pada kuartal II tahun 2021 mencapai tren yang positif yaitu 8,95% (YoY) yang artinya lebih tinggi dari pertumbuhan rata-rata nasional.

“Pencapaian ini hasil kerja bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan otoritas serta dukungan penuh seluruh masyarakat Indonesia. Ini perlu untuk kita lanjutkan,” tegas Menko Airlangga.

Sebagai informasi, dalam kerangka transformasi digital ditetapkan 4 sektor prioritas, yakni infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital.

Pemerintahan digital bertujuan untuk membangun pemerintahan digital yang terbuka untuk peningkatan layanan publik.

“Kebijakan mendorong digitalisasi sektor pemerintahan di daerah tentunya tidak kita mulai dari nol. Implementasi ETPD di tingkat Pemerintah Daerah selama ini sudah dilakukan, namun masih beragam tingkatannya,” jelas Menko Airlangga.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan