Turburlensi APBD Jabar 2022

Oleh: Daddy Rohanady

Anggota DPRD Provinsi Jabar Fraksi Partai Gerindra

APBD Provinsi Jawa Barat diperkirakan akan mengalami turbulensi pada tahun anggaran 2022 mendatang. Hal itu merupakan akumulasi dari beberapa hal yang tidak bisa dihindari.

Melihat kondisi ini, tampaknya turbulensi APBD Jabar sudah di depan mata. Sebenarnya sinyal ke arah itu sudah ada gejala sejak pembahasan Perubahan APBD tahun anggaran 2021.

Pendapatan Daerah yang tidak tercapai sangatlah besar, yakni Rp 10,358 triliun. Hal itu diakibatkan oleh beberapa faktor.

Situasi pandemi telah berdampak ke segala lini. Bahkan, telah pula berpengaruh pada Pendapatan Transfer (dari Pemerintah Pusat).

Pendapatan Asli Daerah diperkirakan terkoreksi Rp 4,131 triliun menjadi Rp 20,604 triliun. Demikian pula Pendapatan Transfer diperkirakan terkoreksi cukup besar, yakni Rp 6,226 triliun.

Transfer Pemerintah Pusat semuanya mengalami penurunan. Dana Transfer berkurang Rp 6,152 triliun. Malah, Dana Insentif Daerah juga diperkirakan turun sekitar Rp 68,7 miliar.

Dana Transfer semuanya turun, kecuali Dana Bagi Hasil (DBH) yang naik Rp 317 miliar. Dana Alokasi Umum (DAU) turin Rp 91 miliar). Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik turun Rp 180 miliar). DAK Non-Fisik turun Rp 6,2 triliun.

Ini bukti bahwa sesungguhnya volume APBD Provinsi Jabar yang di dalam RKUA PPAS tanggal 16 Agustus 2021 diproyeksikan di atas Rp 41 triliun, sekarang tampak warna aslinya.

Volume APBD Provinsi Jabar selama ini tampak besar, antara lain juga, karena sesungguhnya besar pula dana yang sifatnya hanya transitoris.

Artinya, di dalam APBD Jabar ada dana dalam jumlah sangat besar yang harus ditransfer ke kabupaten/kota.

Jadi, volume APBD Jabar menjadi besar akibat besarnya dana transitoris yang masuk ke kas daerah Provinsi.

Ketika Pemerintah Pusat memutuskan dana-dana transitoris itu langsung ditransfer ke kas kabupaten/kota, maka volume Pendapatan Transfer pun langsung kempes.

Turunnya secara drastis transfer dari Pemerintah Pusat, salah satunya dan terakhir kali dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170-S/PK/2021.

Turbulensi volume APBD Provinsi Jabar tersebut pasti pengaruhnya sangat besar terhadap berbagai pos belanja daerah. Konsekuesinya, alokasi anggaran belanja pun terpaksa harus menyesuaikan kembali dengan volume Pendapatan Daerah yang baru.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan