Kapolri Terbitkan 11 Poin Pencegahan Kekerasaan Aparat, Simak Nih

JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR) dengan nomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021. Telegram ini berisi intruksi kepada seluruh anggota Polri untuk mencegah terjadinya aksi kekerasaan oleh aparat.

Telegram tersebut ditandatangani langsung oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan telegram ini. “Benar,” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (19/10).

Dalam STR tersebut, Kapolri menyoroti terkait masih adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi. Salah satunya kasus Polsek Percut Sei Tuan yang tidak profesional. Kemudian oknum polisi membanting mahasiswa di Tangerang, hingga anggota Satlantas Polresta Deli Serdang menganiaya pengendara sepeda motor.

1. Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penangananya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.

3. Memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.

4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia.

5. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus mendomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

6. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan APP, memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.

7. Memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsional Propam baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.

8. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasam yang berlebihan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan