DPRD Kota Cimahi Soroti Kasus Pengadaan Lahan Makam COVID-19

CIMAHI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menanggapi kasus pengadaan lahan pemakaman COVID-19 yang berujung pada tindak pidana korupsi. Kasus tersebut diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

Seperti diketahui, kasus pengadaan lahan malam COVID-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi ternyata bermasalah. Ada tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 569.520.000

“Ini sesuatu yang sangat mengecewakan kami
dengan penyimpangan itu. Apalagi ini dilakukan dalam masa pandemi untuk kebutuhan korban,” ujar Achmad saat dihubungi pada Minggu (17/10).

Menurut Azul, sapaan Achmad Zulkarnain, kasus pengadaan lahan tersebut bisa saja terjadi lantaran kurang tertib dalam administrasi sehingga lahannya diklaim orang lain. Padalah lahan tersebut milik Pemkot Cimahi.

Seperti diketahui, lahan yang dibeli Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi ternyata milik Pemkot Cimahi hanya saja belum disertifikatkan.

“Sangat mungkin terjadi seperi ini oleh karena itu kita minta dinas atau badan terkait untuk benar-benar mensertifikasi aset lahan atau bangunan yang dimiliki oleh Pemkot segera dibuatkan sertifikasinya,” tegas Azul.

Apalagi setiap tahun, kata dia, pihaknya selalu memberikan persetujuan anggaran khusus program sertifikasi lahan milik Pemkot Cimahi.
“Karena ini menjadk objek pemeriksaan oleh BPK. Jadi kalau sudah tersertifikasi secara kepemilikan sah, kita punya bukti legalitas terhadap aset yang dimiliki oleh Pemkot,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Azul, pihaknya meminta Inspektorat selalu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang melakukan pemeriksaan di internal Pemkot Cimahi untuk benar-benar melakukan pengawasan dan pemeriksaan sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi).

“Kami minta Inspektorat benar-benar melakukan Tuposkinya dalam hal pencegahan, penerbitan administrasi dalam pelaksanan APBD. Karena mereka bertugas sebagai satuan pemeriksaan internal,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala DPKP Kota Cimahi, M Nur Kuswandana enggan berkomentar perihal permasalahan tersbut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik yang berwenang.

“Saya tidak bisa berkomentar. Jadi itu sudah ditangani penyidik, kita serahkan ke hukum,” ucapnya.

Pengadaan lahan untuk pemakaman sendiri memang menjadi tanggung jawab DPKP Kota Cimahi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin M Nur Kuswandana.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan