Digerebek, 83 Karyawan Pinjol Ilegal di Sleman Dibawa ke Polda Jabar

SLEMAN – Sebanyak 83 orang karyawan perusahaan penyedia jasa pinjaman online ilegal di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta, dibawa ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan.

”Tadi pagi (15/10) pukul 03.00 WIB sudah dibawa ke Polda Jawa Barat sebanyak 83 orang beserta dengan beberapa barang bukti,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jogjakarta Kombespol Yuliyanto ditemui di Markas Polda Jogjakarta, Jumat (15/10).

Sebanyak 83 orang tersebut terdiri atas operator, HRD, termasuk manajer pinjol ilegal. Mereka diangkut menggunakan kendaraan Polda Jogjakarta dan dikawal personel Polda Jogjakarta bersama Polda Jabar. Untuk proses penyidikan, kata dia, sepenuhnya bakal dilakukan penyidik Polda Jawa Barat.

”Kemarin kami mem-backup Polda Jabar untuk melakukan penggerebekan dan penyelidikan awal lokasinya,” ujar Yuliyanto.

Menurut dia, para karyawan yang direkrut bekerja di perusahaan pinjol itu sebagian merupakan warga Kota Jogjakarta dan Gunung Kidul. Sebagian lainnya berasal dari Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, dan beberapa daerah lain di Indonesia timur.

”Saya tidak tanya umur tetapi wajah mereka belum ada yang tua,” tutur Yuliyanto.

Yuliyanto mengatakan sebelumnya sebagian dari mereka mendaftar sebagai penagih berdasar lowongan pekerjaan yang ditawarkan perusahaan pinjol ilegal tersebut. Ada yang mengaku sudah bekerja selama satu bulan dan lainnya baru dua hari.

”Gajinya UMR Jogjakarta. Ada yang bilang (digaji) Rp 2,1 juta, ada yang belum gajian,” terang Yuliyanto.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengamankan sebanyak 83 orang karyawan kantor pinjol ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (14/10) malam.

Di lokasi itu, diamankan 105 PC, 105 handphone, dan beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana. Selepas penggerebekan, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombespol Arief Rahman menuturkan, Polda Jawa Barat mendapat laporan dari seorang korban pinjol ilegal berinisial TM yang mengalami tekanan hingga dirawat di rumah sakit.

Hasil penyelidikan, kata Arief, menunjukkan bahwa para pelaku beroperasi di wilayah Jogjakarta.

”Kami perlu sampaikan bahwa kasus ini berawal dari atensi pemerintah yang memerintahkan kepada jajaran kepolisian dan diperintahkan Kapolri untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku pinjaman online yang sangat meresahkan masyarakat,” ucap Arief. (jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan