Perluasan PLTP Patuha di Kabupaten Bandung Disorot FK3I, Minta Kajian Lingkungan Diperketat 

pembangkit listrik sebesar 400 MW. Salah satu Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang telah beroperasi sejak 2014 adalah PLTP Patuha.
pembangkit listrik sebesar 400 MW. Salah satu Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang telah beroperasi sejak 2014 adalah PLTP Patuha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) menyoroti rencana perluasan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha di Kabupaten Bandung, terutama terkait potensi dampak ekologis dan sosial di kawasan hutan lindung.

Koordinator FK3I Nsional, Dedi Kurniawan mengatakan, dalam hal ini pihaknya masih menyusun langkah pengkajian dalam persoalan rencana perluasan pembagunan PLTP Geodipa Patuha di Kabupaten Bandung.

“Ada beberapa hal yang penting diperhatikan dalam langkah proses pembangunan PLTP Geodipa Patuha,” katanya kepada Jabar Ekspres, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga:3 Bangunan Ruko Terbakar di Ciomas Bogor, Kerugian Ditaksir Capai 700 JutaBPJS Jadi Syarat Pedagang di Marketplace Dapat Insetif, Diskon Biaya Layanan 50 Persen 

Menurut informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, proyek pembangunan PLTP Patuha Unit 2 di Kabupaten Bandung itu, dikembangkan oleh PT Geo Dipa Energi.

Adapun proses pengembangannya, diketahui jika saat ini tengah berjalan dan mencapai progres pembangunan sekira 50 persen.

Proyek PLTP Patuha tersebut, ditargetkan menghasilkan kapasitas tambahan sebesar 55 megawatt (MW) untuk menyuplai jaringan listrik Jawa, Bali, dan Madura.

PLTP Patuha Unit 1 milik PT Geo Dipa Energi itu, diketahui berlokasi di daerah Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dengan kapasitas terpasang 60 MW.

Pembangkit baru ini, digadang akan menambah daya listrik sekitar 55 MW, sehingga melengkapi PLTP Patuha Unit 1 yang sudah beroperasi sejak lama dengan kapasitas 60 MW.

Kawasan Patuha secara total memiliki potensi panas bumi yang sangat besar, angkanya diprakirakan mencapai 400 MW.

Pengembangan lahan pada poyek ini, memanfaatkan kawasan hutan lindung dengan legalitas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Kementerian LHK.

Baca Juga:Konsumen dan Prodesen Sama-sama Dilindungi, Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Dinamika Sosial Keagamaan di Tasikmalaya Rentan Konflik, Penyuluh dan Penghulu Diminta Aktif Deteksi Dini

“Perlu diperhatikan terkait prosedur administratif, analisis dampak lingkungan (AMDAL), kemudian mengenai ekologis di sana juga,” beber Dedi.

“Keutuhan ekologi juga harus diperhatikan, perlunya Pengkajian Biodiversity,” tambahnya.

Dedi menilai, sosial enggenering juga menjadi faktor yang penting, membangun kekuatan multipihak yang berhubungan langsung dengan dampak yang timbul baik positif dan negatif.

“Dalam waktu dekat kami akan lakukan pemetaan lapangan langsung ke Kabupaten Bandung,” pungkasnya. (Bas)

0 Komentar