Anies Baswedan Akan Dihadirkan di Sidang Korupsi Tanah Munjul

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggo, Jakarta Timur. Jaksa KPK telah mendakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi yang telah diperiksa pada ranah penyidikan, tak menutup kemungkinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Tidak menutup kemungkinan (menghadirkan Anies), karena tadi bisa dibilang di dalam pengadaan ini ada kebijakan, kemudian ada SK yang ditandatangani oleh pihak pejabat yang berwenang. Itu nanti akan kami lihat ke depan,” kata Jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/10).

Takdir mengungkapkan, rencana dihadirkannya saksi-saksi ke persidangan untuk membuktikan dakwaan Jaksa KPK. Menurutnya, ada pihak-pihak yang mempunyai andil dalam kasus pengadaan tanah di Munjul.

“Karena bagaimana pun untuk mendukung dakwaan kami, ada pihak-pihak yang punya andil untuk pelaksanaan pengadaan ini,” tegas Takdir.

Takdir memastikan, Jaksa KPK akan membuktikan dakwaannya di dalam persidangan. Terlebih, Yoory dan tim kuasa hukumnya tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa KPK, sehingga pada agenda sidang berikutnya langsung menghadirkan saksi-saksi.

“Kami nanti akan menghairkan saksi-saksi yang memang bisa membuktikan semua dakwaan yang kami susun. Mengenai saksi-saksi siapa saja yang akan kami panggil, pastinya yang memang sudah sempat pada saat di penyidikan di BAP,” papar Takdir.

Dalam perkaranya, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp152.565.440.000 atau Rp 152 miliar. Kerugian negara ini akibat dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Yoory didakwa melakukan korupsi bersama-sama Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Serta korporasi PT. Adonara Propetindo.

Perbuatan Yoory berdampak pada memperkaya dirinya dan sejumlah pihak yakni Anja Runtunewe, Rudy Hartono Iskandar dan korporasi PT. Adonara Propetindo sebesar Rp 152 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan