JAKARTA– Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara bertahap akan terus mengimplementasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi ke berbagai aktivitas utama masyarakat seperti perdagangan dan keagamaan.
“Di mana fungsi-fungsi dari aplikasi PeduliLindungi, baik untuk skrining , ‘tracing’ maupun juga untuk protokol kesehatan itu nantinya bisa kita jalankan dan membantu untuk memudahkan hidup kita menjalankan protokol kesehatan di aktivitas-aktivitas utama,” katanya dalam acara peluncuran integrasi fitur QR Code PeduliLindungi dengan berbagai mitra, yang diikuti secara virtual di Jakarta, Kamis, (7/10).
Beberapa aktivitas yang telah mulai menggunakan aplikasi PeduliLindungi, di antaranya seperti perdagangan, baik modern dengan tujuan pusat perbelanjaan maupun tradisional seperti pasar.
Aplikasi tersebut juga digunakan untuk keperluan transportasi, pariwisata, keperluan bekerja dan pendidikan.
Menkes juga menjelaskan bahwa PeduliLindungi akan dan sudah digunakan untuk aktivitas keagamaan, baik ritual mingguan seperti ibadah di gereja. Selain itu, perayaan acara keagamaan besar seperti Idul Fitri, Natal dan upacara ngaben di Bali.
“Aplikasi PeduliLindungi secara agresif namun bertahap akan kita implementasikan ke enam aktivitas utama tadi. Untuk fungsi skrining, tracing dan fungsi protokol kesehatan,” katanya menegaskan.
Untuk memperluas jangkauan, Kemenkes telah bermitra dengan berbagai platform digital untuk mengintegrasikan fitur QR Code PeduliLindungi dengan aplikasi lain.
Menurut Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji sejauh ini terdapat 15 mitra yang telah terintegrasi dengan fitur tersebut. Masih ada 35 mitra lainnya akan secara bertahap melakukan implementasi tersebut.
Terkait penggunaan fitu QR Code di aplikasi lain, ia memastikan keamanan dari fitur tersebut. Serta menjamin data pengguna tidak akan disimpan dalam aplikasi mitra PeduliLindungi.
“Data pribadi dan lain sebagainya, termasuk lokasi, tidak kita simpan. Dan informasi mengenai keamanan perlindungan data tersebut juga tertera di dalam term and conditions yang ada di masing-masing platform mitra digital,” demikian Setiaji. (antara)