Kebakaran Lapas Tangerang Dipastikan Karena Korsleting Listrik

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memastikan penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang karena korsleting listrik. Hubungan arus pendek listrik ini terjadi akibat kelalaian memasang instalasi listrik yang dilakukan oleh tersangka JMN.

“JMN warga binaan lalainya karena memasang instalasi listrik atau kabel- kabel yang ada di sana hingga terjadi kebakaran yang memang bukan ahli dibidangnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (30/9).

JMN sendiri berstatus narapidana. Dia tidak bukanlah ahli kelistrikan yang seharusnya tidak memasang instalasi listrik. Namun, dia diperintah oleh tersangka PBB untuk memasang instalasi listrik.

“PBB ini memang punya tanggung jawab dan menyuruh JMN ini untuk memasangkan instalasi listrik. Tersangka ketiga RS ini atasan langsung PBB jabatannya bagian (Kepala Sub) Bagian Umum di Lapas Tangerang,” jelas Yusri.

Akibat pemasangan yang tidak benar ini, arus listrik yang dihasilkan dari instalasi tersebut pun tidak sesuai. Sehingga menimbulkan percikan api yang menyebabkan kebakaran.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan 3 tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Sementara 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, semua adalah petugas dari Lapas,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial RU, S, dan Y. Seluruhnya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal.

Penyidik kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 3 tersangka baru ini dijerat Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.

“Hasil gelar perkara kemarin hasilnya ada penambahan 3 tersangka lagi di Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 156 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9).

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JMN selaku warga binaan. Dia berperan memasang instalasi listrik namun statusnya bukan ahli kelistrikan. Kedua yakni PBB, selaku pegawai Lapas yang menyuruh JMN memasang instalasi listrik. Dan tersangka ketiga yakni RS selaku pejabat Bagian Umum Lapas Kelas I Tangerang. Dia adalah atasan PBB. (jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan