Ini Alasan Azis Syamsuddin Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan di KPK

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan tidak bisa menghadiri agenda pemeriksaan terkait kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (24/9). Hal ini setelah Azis melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan pada 4 Oktober 2021 mendatang.

Politikus Partai Golkar itu, berdasarkan surat yang diberikan kepada KPK beralasan sedang menjalani isolasi mandiri. Sehingga, dia tidak bisa diperiksa oleh tim penyidik KPK pada Jumat (24/9) hari ini.

“Sehubungan dengan surat panggilan KPK Nomor SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021,” demikian isi surat tersebut.

Politikus Partai Golkar itu mengabarkan sedang menjalani isolasi mandiri, karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.

“Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19 dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19,” tulis Azis.

Surat yang ditulis Azis itu tertanggal 23 September 2021 ditujukan kepada pimpinan KPK dan Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto.

Terpisah, Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengakui, saat ini rekannya Azis Syamsuddin sedang melakukan isolasi mandiri lantaran tertular Covid-19.

“Terkait dengan kolega saya saat ini memang sedang melakukan isolasi, setahu saya menurut info yang kami dengar sedang melakukan isolasi mandiri,” ucap Adies.

Adies berharap masyarakat bisa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan suap yang tengah diusut oleh KPK.

“Jadi sekali lagi begini ya kita ini kan masyarakat yang taat hukum tentunya kita menjunjung asas praduga tidak bersalah,” harap Adies.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri juga belum merespon konfirmasi terkait kabar pemeriksaan Azis Syamsuddin. Sebab diduga, Azis Syamsuddin terseret dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Terlebih nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Azis dan Ketua Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) Aliza Gunado diduga menyuap Robin Pattuju sebesar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu yang totalnya sekitar Rp 3,613 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan