Kartu Vaksin Dibutuhkan untuk Pemilu 2024 Jika Masih Pandemi

masuk mal antigen syarat
Pengunjung saat melakukan scan QR code untuk mengakses kartu vaksin sebelum memasukin pusat perbelanjaan Mall Central Park, Jakarta, Kamis (12/8/2021). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
0 Komentar

JAKARTA – Usulan teknis Pemilu 2024 mulai mencuat. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, menilai, perlu ada ketentuan calon pemilih menunjukkan sertifikat vaksin. Hal ini dilakukan ketika akan masuk TPS jika pandemi Covid-19 belum berakhir.

“Kalau pandemi masih berlangsung, persyaratan itu perlu. Untuk mencegah klaster baru penularan Covid-19,” kata Hamdan Zoelva dilansir dari Antara, Kamis (23/9).

Ia menyinggung pula hari-H pencoblosan Pemilu pada 21 Februari 2024, kemudian ada pula yang mengusulkan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini pada bulan April dan Mei.

Baca Juga:Seorang Ustaz Dibegal di Bekasi, Disabet Clurit di PinggangTukul Arwana Dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Otak

Ketika menjawab apakah pelaksanaan pada Februari dan Mei tidak melanggar UUD NRI Tahun 1945 pasal 22E ayat (1), dia mengatakan, “Yang penting masih dalam kurun lima tahun tidak ada masalah.”

Hal terpenting, menurut ketua umum Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfiziah Syarikat Islam ini, adalah disesuaikan dengan masa jabatan untuk jabatan yang dipilih melalui pemilu, yaitu presiden dan wakil presiden serta DPR, DPD, dan DPRD.

Sebelumnya, KPU mengusulkan penyelenggaraan pemilu pada 21 Februari 2024. Selain itu, KPU juga mengusulkan penyelenggaraan Pilkada serentak pada 27 November 2024. (Fin.co.id)

0 Komentar