BANDUNG – Rapat Dengar Pendapat Tindak Lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 BPK RI diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Kantor Gubernur Jawa Barat, Kamis (23/9).
Badan akuntabilitas publik (BAP) DPD RI, Edwin Pratama Putra mengatakan pihaknya berkunjung ke Jawa Barat untuk menindak lanjuti hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di semester kedua tahun 2020.
Edwin menyebut hal tersebut merupakan tanggung jawab pihaknya terkait pengelolaan anggaran di Kementerian atau lembaga negara.
“Jadi ini (rapat IHPS II Tahun 2020 BPK RI) merupakan tanggung jawab kontisional kita dalam menindak lanjuti hasil pemeriksaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” ucapnya usai melakukan Rapat Dengar Pendapat Tindak Lanjut IHPS II tahun 2020, di Kantor Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung.
Dia mengungkapkan pihaknya cukup mengapresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena ada beberapa daerah yang WTP nya bagus. Namun, Edwin menambahkan pihaknya masih mencatat dua daerah di Jawa Barat terkait dengan WTP.
“Kami cukup mengapresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Kabupaten Kota yang sudah opininya bagus., tetapi dengan catatan, ada dua Kabupaten Kota kita yang hari ini tidak lagi WTP,” ujarnya.
Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa opini WTP di Pemprov Jabar masih ada beberapa catatan. Edwin berharap mudah-mudahan Gubernur Jawa Barat bisa memberikan solusi.
“Ada juga yang kedua, opini wajar tanpa pengecualian di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, itu masih ada beberapa catatan, dan mudah-mudahan Gubernur melalui Sekertaris Daerah (Sekda) bisa memberikan solusi yang cepat. Karena hal ini merupakan bentuk tanggungjawab bersama,” katanya.
Menurutnya secara pengelolaan keuangan di Pemprov Jabar sudah sangat baik, hanya terdapat beberapa catatan perbaikan yang sudah diberikan oleh BPK RI.
Catatan tersebut kata Erwin sangat banyak. Akan tetapi hal tersebut, tidak mempengaruhi opini yang sudah diberikan oleh BPK RI.
“Jadi banyak catatan yang sudah diberikan, tetapi itu tidak mempengaruhi opini yang sudah diberikan, dan tinggal harus di tindak lanjuti sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan dan di sepakati, sesuai dengan aturan yang ada, itu sekitar selama 60 hari,” ungkapnya.