Anak-Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Bisa ke Mal, Begini Syaratnya

Ilustrasi: Mal di Surabaya sudah beroperasi lagi. Untuk meningkatkan pengunjung, pengelola berharap bisa membuka biosop. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)
Ilustrasi: Mal di Surabaya sudah beroperasi lagi. Untuk meningkatkan pengunjung, pengelola berharap bisa membuka biosop. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)
0 Komentar

JAKARTA – Pemerintah mulai mengizinkan anak-anak berusia dibawah 12 tahun untuk dapat masuk ke area pusat perbelanjaan atau mal mulai hari ini. Pelonggaran aturan tersebut seiring dengan penurunan level PPKM karena kasus Covid-19 terus terkendali.

Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, ada lima wilayah pusat perbelanjaan yang mulai melakukan uji coba dengan mengizinkan anak usia dibawah 12 tahun memasuki area mal.

“Yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Jogjakarta dan Surabaya,” ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com, Selasa (21/9).

Baca Juga:Novel Baswedan Cs Bakal Diberikan Tunjangan Hari Tua oleh KPKSambut HJKB, Kecamatan Coblong Bersama PMI Kota Bandung Adakan Donor Darah

Syaratnya, ia menyebut, anak cukup didampingi oleh orang dewasa yang lolos skrining protokol Wajib Vaksinasi dan Protokol Kesehatan. Anak juga harus terus menerus dalam pengawasan pendamping selama berada di dalam mal.

“Pengunjung yang berusia kurang dari 12 tahun dapat makan di tempat (dine in) juga dengan protokol yang berlaku,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua.

Selain itu, pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persem pada kota-kota dengan PPKM level 3 dan level 2. Namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop,” ucapnya.

Lalu, pembukaan pelaksanaan pertandingan sepak bola Liga 2 akan digelar di kota kabupaten level 3 dan 2. Maksimal 8 pertandingan per minggu. Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai PeduliLindungi.

“Apa yang dicapai kita bersama hari ini, tentunya bukanlah bentuk euforia yang harus dirayakan. Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan,” pungkasnya. (jawapos)

0 Komentar