Polri Ungkap Pencucian Uang Senilai Rp 531 Miliar dari Bisnis Obat Ilegal

Bareskrim Polri bersama PPATK menggelar konferensi pers kasus TPPU Obat Ilegal di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (16/9/2021). Dalam konferensi pers tersebut, pihak penyidik menunjukkan barang bukti uang senilai Rp 531 miliar. (Dery Ridwanysah/JawaPos.com)
Bareskrim Polri bersama PPATK menggelar konferensi pers kasus TPPU Obat Ilegal di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (16/9/2021). Dalam konferensi pers tersebut, pihak penyidik menunjukkan barang bukti uang senilai Rp 531 miliar. (Dery Ridwanysah/JawaPos.com)
0 Komentar

“Tersangka DP mendapatkan keuntungan sebesar 10 sampai dengan 15 persen dari harga barang yang diterimanya secara berkelanjutan sejak tahun 2011-2021,” ungkap Helmy.

Tersangka DP disangkakan melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) dengan Pidana Penjara Paling Lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

0 Komentar