Tempat Wisata Kembali Dibuka, Begini Kata Ketua DPRD Kota Bandung

BANDUNG – Kasus positif Covid-19 di Kota Bandung semakin menurun, BOR di rumah sakit pun tidak sepadat dulu. Angka kematian semakin sedikit serta antusiasme masyarakat akan pentingnya vaksinasi semakin meningkat.

Salah satu yang menjadi tolak ukur keberhasilan tersebut adalah longgarnya kembali aktivitas masyarakat dan sejumlah sektor yang awalnya ditutup kini dibuka kembali. Tercatat dua fasilitas olahraga sudah dibuka yakni Lapangan Gasibu dan Gor Saparua dan beberapa tempat wisata lainnya yang sudah diizinkan beroperasi kembali sejak hari kemarin.

Kelonggaran beberapa fasilitas umum juga diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 94 yang kebijakannya terus diperbaharui.

“Bagian dari kehati-hatian karena masih pro dan kontra di tengah masyarakat. Dengan adanya Perwal mampu melihat sebagai langkah moderat dari Pemerintah Kota” Ucap Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, Senin (13/9).

Tedy menilai bahwa setiap peraturan yang ditetapkan perlu ditinjau dan dievaluasi bagaimana pelaksanaannya di lapangan, termasuk sektor wisata. Dia berharap tempat wisata tetap ada meskipun pengunjungnya berada di atas usia 12 Tahun.

“Harapan kita tidak terlalu lama, sehingga dua pekan ke depan bisa lihat evaluasinya secara menyeluruh,” tambahnya.

Secara umum anak-anak di bawah usia 12 tahun memang belum mendapat vaksinasi. Selain itu Tedy mengimbau masyarakat supaya tidak langsung bebas berkeliaran, meskipun sudah mendapat vaksin. Hal ini dilakukan atas dasar kebaikan bersama.

“Kita ingin melihat dan tidak ingin terjadi euforia. Karena kalau dibuka secara keseluruhan, kita di lapangan dibatasi saja pergerakan masyarakat. Ini sudah mulai terlihat sekali,” tuturnya.

Dia juga menilai PPKM dan tidak PPKM hampir tidak ada bedanya, apalagi jika dibiarkan bebas sebebas-bebasnya. Menurutnya, kebijakan harus dievaluasi secara berkala sebagai langkah kebersamaan yang inheren dengan kebijakan pusat.

“Apalagi kalau zona orange sudah terbantu oleh pusat boleh jadi di Imendagri kita jadi level 2, kita cermati saja,” tutupnya. (mg1)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan