DLH Jabar Imbau Limbah Medis Covid-19 Tak Digabung dengan Limbah Domestik

BANDUNG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat Prima Mayaningtias meminta agar limbah medis Covid-19 tidak digabungkan bersamaan dengan limbah domestik. Sebab, limbah yang tergolong ke dalam bahan berbahaya dan beracun (B3) itu berpotensi menyebabkan infeksi bagi masyarakat dan lingkungan.

Menurut Prima, dalam regulasi Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 56 tahun 2015, tata cara pengelolaan limbah B3 dilakukan pengurangan dan pemilahan untuk menghindari penggunaan material yang mengandung B3 maka dilakukan tata kelola berdasarkan karakteristiknya.

“Kendalanya masih disamakan dengan limbah sampah domestik, seharusnya tidak seperti itu,” ujarnya ketika dihubungi, Kamis(2/9).

Dia dengan tegas meminta para oknum yang selama ini kerap membuang limbah medis tidak sesuai prosedur agar berhenti melakukan perbuatan tersebut.

“Kita sudah identifikasi dan bahkan dengan DLHK sudah lakukan penegakan hukum untuk oknum yang seperti itu,” ungkapnya.

“Masyarakat pun dapat melapor melalui aplikasi ECIS (Environmental Complaints Information System) apabila menemukan perbuatan semacam itu di lapangan,” tambahnya.

Prima melanjutkan, limbah medis yang timbul akibat Covid-19 di Jawa Barat perharinya adalah sebanyak 17 ton-an. Dengan kuantitas sebanyak itu, limbah medis musti ditangani secara tepat.

“Kami telah mengeluarkan Surat Edaran tentang tata kelola penanganan limbah infeksius B3 di fasyankes dan rumah tangga di Jabar sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, lalu Gubernur juga mengeluarkan Surat Edaran. Setelah kita keluarkan edaran, kemudian kita verifikasi ke fasyankes uji petik ke RS, puskesmas, klinik dan isoman untuk verifikasi pengelolaan limbah,” terangnya.

Untuk lebih menguatkan pemahaman dan pemberian informasi kepada publik soal limbah B3 yang dihasilkan Covid-19, pihaknya bekerja sama dengan pemerintah provinsi membuat pesan sosialisasi dalam bentuk flyer yang disampaikan melalui media sosial.

Disamping itu, dia meminta Satgas Covid-19 tingkat kewilayahan supaya mengawasi dan memastikan tempat-tempat pembuangan sampah yang ada di masyarakat agar tidak tercampur dengan limbah medis Covid-19.

“Bahkan di RT saya itu dikasih spanduk, oh ini lagi isoman jadi kalau sudah isoman teridentifikasi kemudian limbah medis isoman itu dipisahkan, nah kalau sudah dipisahkan kemudian limbah isomannya ada yang mengambil kemudian dimasukkan ke fasyankes langsung digabung di puskesmas,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan