Mengaku Sebagai Anggota, 4 Polisi Gadungan Peras Pengguna Medsos dengan UU ITE

Warga Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat itu pun semakin ketakutan dimanfaatkan salah seorang tersangka dengan memberi solusi agar kasusnya ini tidak dilanjut, asalkan menyerahkan uang sebesar Rp50 juta.

Akhirnya korban pun menyanggupi permintaan itu dengan mentransfer uang Rp6 juta kepada HS dan sisanya akan ditransfer kembali dalam waktu dekat. HS pun membagi rata uang hasil memerasnya yang masing-masing menerima Rp1,2 juta.

Korban yang curiga dengan aksi kelima tersangka, akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Sukabumi Kota dan terkejut ternyata kelima pria yang mengaku sebagai anggota polisi itu tidak tercatat sebagai personel Polri.

“Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengancam korbannya akan dibawa ke kantor polisi akibat positingannya itu. Kemudian salah seorang tersangka meminta Rp50 juta agar kasus yang tengah diselidikinya itu ditutup yang disanggupi korban,” tambahnya.

Zainal mengatakan keempat polisi gadungan tersebut sudah ditahan sementara di sel Mapolres Sukabumi Kota untuk pengembangan kasus ini. Pihaknya juga sudah mengerahkan sejumlah personelnya untuk menangkap seorang tersangka lainnya yang masih buron.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 368 KUHP, tentang Pemerasan. Akibat ulahnya ini mereka harus siap mendekam di balik jeruji besi penjara paling lama sembilan tahun untuk mempertanggungjawabkan ulahnya itu. (antara/red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan