Mengaku Sebagai Anggota, 4 Polisi Gadungan Peras Pengguna Medsos dengan UU ITE

SUKABUMI – Jajaran Unit reskim Polsek Cisaat dan Polres Sukabumi Kota menciduk empat dari lima buruh harian yang mengaku sebagai anggota Polri dan diduga melakukan pemerasan.

“Ada lima polisi gadungan yang melakukan aksi pemerasan terhadap warga, empat berhasil kami tangkap dan satu tersangka masih dalam pencarian,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin, (30/08).

Informasi yang dihimpun dari Polres Sukabumi Kota, keempat buruh tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni tersangka HP (58) warga Ciaul Pasir RT 01/07, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi dan HR warga Kampung Padamelang RT 10/03, Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi ditangkap di Perum Gentong Mas Indah, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Kemudian tersangka AM (40) warga Kampung Ranji Cigarung, RT 03/09, Desa/Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi ditangkap di rumahnya. Terakhir, tersangka A alias D (36) warga Kampung/Desa Sukakarya, Kecamatan Cisaat ditangkap tidak jauh dari rumahnya tepatnya Kampung Sukasari.

Sementara, seorang polisi gadungan lainnya berinisial B masih dalam pengejaran. Penangkapan para buruh yang mengaku sebagai anggota Polri ini berasal dari laporan korban yang mengaku telah diperas mereka dengan kerugian mencapai Rp50 juta.

Adanya laporan itu, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka AM di rumahnya pada Jumat, (6/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil keterangan AM, hanya berselang 30 menit polisi berhasil menangkap HR dan HP di tempat persembunyiannya di Perum Gentong Mas Indah sekitar pukul 21.30 WIB.

Ketiga tersangka pun mengaku bahwa aksinya untuk menjadi polisi gadungan dan memeras warga dilakukan bersama dua rekannya yang lain.

Tidak ingin berlama-lama, polisi kembali menangkap tersangka A saat bermain di kampung tetangga dekat rumahnya. Namun, seorang tersangka lainnya berinisial B berhasil melarikan diri.

Modus yang dilakukan para tersangka yakni mengaku sebagai anggota Polri yang sedang menyelidiki kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akibat postingan yang dilakukan korban dalam media sosialnya.

Agar aksinya tidak dicurigai korban, kelima polisi gadungan tersebut membagi tugasnya mulai dari melakukan pemeriksaan, memperlihatkan hasil print postingan korban dan penggeledahan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan