Begini Modus Jaksa Gadungan yang Menipu Korbannya Rp1.9 Miliar

BANDUNG – Jaksa gadungan dengan inisial RN melakukan tindakan penipuan terhadap Yusa Rahmadi dengan total kerugian sebesar Rp1.9 Miliar.

Kasipenkum Jejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gozali menuturkan, RN merupakan seorang pengangguran. Dia mengaku sebagai Jaksa.

Dalam melancarkan aksinya, RR bekerjasama BS. BS adalah mantan karyawan bak bjb yang  sejak Maret 2021 lalu telah dipecat dengan tidak hormat.

‘’Jadi berawal dari persahabatan Yusa Rahmadi dengan BS sekitar bulan Juni 2020 lalu, BS mengaku masih menjabat sebagai kepala divisi di kantor pusat bank bjb. BS kemudian menawarkan proyek IT bernilai hingga Rp 40 miliar di bank bjb,’’kata Dodi dalam keterangannya, Rabu, (23/08).

Yusa percaya begitu saja terhadap BS. Terlebih BS mengaku bekerja di bank bjb. Agar pejalanan bisnis aman BS mengajak Yusa untuk bertemu RN yang dikenalkan sebagai jaksa di Kejaksaan Agung dan berpangkat bintang satu.

‘’BS dan RN menjanjikan dapat mempermudah untuk mendapatkan proyek itu,’’ucap Dodi.

Awal pertemuan dilaksanakan disebuah cafe hotel berbintang kawasan Pancoran, Jakarta. Saat itu, RN meminta korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1,9 miliar sebelum Oktober.

Akhirnya pada September 2020, Yusa menyerahkan uang tahap pertama sebesar Rp 500 juta di sebuah cafe di daerah Setiabudi Kota Bandung.

Kemudian pada Oktober 2020, Yusa kembali menyerahkan uang tahap kedua sebesar Rp 700 juta masih ditempat sama.

Sedangkan untuk tahap ketiga, Yusa memberikan uang sebesar Rp 750 juta di sebuah club house lapangan golf daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

‘’Sehingga total uang yang diberikan Yusa kepada BS dan RN mencapai Rp 1,9 miliar,’’kata dia.

Pada Januari 2021, proyek yang dijanjikan oleh BS dan RN tidak kunjung terealisasi, akhirnya Yusa mencoba menanyakan identitas RN ke Kejaksaan Agung RI.

Alangkah terkejutnya, nama RN tidak tercatat sebagai jaksa di kejagung . Akhirnya, pada hari Selasa (24/08) sekira pukul 02.22 Wib bertempat di hotel Patra Semarang RN diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejagung.

Dipimpin, Direktur A Joni Manurung dibantu Tim dari AMC dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah RR dibawa ke kantor Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dimintai keterangan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan