KPK Minta Bantuan Interpol untuk Tangkap Harun Masiku, Respons Red Notice Sudah Ada

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan sejumlah negara telah merespons red notice yang diterbitkan NCB Interpol Indonesia atas nama Harun Masiku, buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Meski demikian, jenderal polisi aktif bintang tiga itu enggan membeberkan negara dimaksud.

“Beberapa negara tetangga sudah memberikan respons terkait upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku). Saya tidak mau sebutkan negara itu,” kata Firli di kantornya, Senin (2/8).

Firli mengakui pihaknya tidak bisa menangkap Harun sendirian. Alhasil dia meminta bantuan NCB Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku.

“Apalagi tersangkanya patut kuat dugaan kita ada di luar negeri, dan kita meminta bantuan Interpol untuk menerbitkan red notice,” katanya.

Firli pun mengingatkan pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi upaya penangkapan Harun terancam jeratan pidana.

“Maka itu masuk kategori tindak pidana lain yanh diatur dalam UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 21 ya, dan itu masuk tindak pidana,” katanya.

Sebelumnya, KPK pada Rabu (3/8) menerima informasi yang menyatakan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.

Surat permohonan penerbitan red notice Harun masiku telah dilayangkan KPK ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Senin (31/5) lalu.

Pengajuan red notice itu dilakukan sebagai salah satu upaya KPK mencari dan menemukan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) tersebut.

Kasus Harun Masiku turut menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama lima tahun sejak menjalani pidana pokok.

Sementara kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap sebesar Rp60 juta dari Masiku divonis 4 tahun penjara.

Suap tersebut ditujukan agar Wahyu dapat mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan PAW dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Sumatera Selatan 1 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. (fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan