Catat! Ini Beberapa Kriteria Pasien Covid-19 yang Tidak Boleh Isoman

Gubernur Jabar Ridwan Kamil sedang menengok langsung pasie yang melaksanakan Isolasi Mandiri.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil sedang menengok langsung pasie yang melaksanakan Isolasi Mandiri.
0 Komentar

JAKARTA – Tingginya angka kematian dalam 2 minggu terakhir harus disikapi dengan waspada dan antisipasi yang tinggi oleh masyarakat. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat yang dinyatakan positif agar memanfaatkan fasilitas Isolasi terpusat tersedia di wilayahnya masing-masing.

“Untuk masyarakat, yang bergejala sedang, berat atau berusia diatas 45 tahun, atau memiliki komorbid, dan atau tidak memiliki tempat yang memadai melakukan isolasi mandiri, kami mohon untuk tidak melakukan isolasi mandiri,” kata Wiku, Kamis (29/7).

Dengan melakukan isolasi terpusat, manfaat yang didapatkan seperti perawatan pasien diawasi langsung oleh tenaga kesehatan dan dipantau baik tanda vital, gejala, pola makan dan obat-obatannya. Sehingga jika terjadi perburukan dapat langsung ditangani.

Baca Juga:Pemerintah Dinilai Abaikan Peternak Ayam, Peternak Milenial Akan Buat Konsolidasi NasionalPSI Tanggapi Vonis Hukuman Juliari: Harusnya Diberi Hukuman Seumur Hidup dan Dimiskinkan

Namun, jika masyarakat yang dinyatakan positif memutuskan untuk melakukan isolasi mandiri, pastikan tidak memiliki gejala atau bergejala ringan, berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid dan memiliki tempat yang memadai.

Sehingga bisa menghindari kontak erat dengan anggota keluarga lainnya yang tinggal dalam 1 rumah. “Pastikan selama isolasi mandiri, untuk makan makanan yang bergizi, minum obat dan secara berkala mengecek termperatur serta saturasi oksigen,” tandasnya. (Fin.co.id)

0 Komentar