Pemerintah Dinilai Abaikan Peternak Ayam, Peternak Milenial Akan Buat Konsolidasi Nasional

BANDUNG – Ketua koperasi peternak milenial, Nurul Ikhawan kecewa terhadap sikap pemerintah lantaran telah mengabaikan nasib keberadaan usaha para peternak ayam skala UMKM dan Mandiri. Kondisi tersebut seringkali berulang sehingga mengakibatkan para peternak ayam bangkrut.

“Menyikapi itu kami akan membuat konsolidasi nasional ke-2 untuk menentukan sikap terhadap pemerintah. Kondisi saat ini baik saat PPKM ataupun tidak, nasib peternak tetap diacuhkan oleh pemerintah,” ungkap Iwang—sapan akrab Nurul Ikhawan berdasarkan keterangan resmi yang diterima, Jumat (30/7).

Rencananya konsolidasi tersebut akan diselenggarakan secara virtual dengan mengundang 300 orang yang terdiri dari para peternak ayam aas dan aktivis mahasiswa peternakan se-Indonesia.

“Agenda akan berlangsung menyatakan sikap Mahasiswa dan Peternak dari masing-masing asosiasi dan institusi kampus mengenai nasib peternak rakyat mandiri atas abainya pemerintah terhadap masalah ini,” ucap Iwang.

Di samping itu, dia menjelaskan bahwa kondisi harga ayam yang tidak menguntungkan para peternak, pemerintah sebetulnya sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pertanian untuk mengatur supply dan demand dari direktur jenderal peternakan dan kesehatan hewan. Penerbitan untuk cuttinf bibit ayam (DOC), telur tetas (HE) dan apkir dini parent stock yang sudah berjilid-jilid.

“Harga jual live bird di kandang peternak, sudah hampir sebulan jatuh terus sampai diharga Rp 7000 – Rp 8000 per kg. Itu setara dengan harga bibit ayam (DOC) saat kami beli, sudah jelas merugi. Disini yang kami kritisi kegunaan Surat Edaran cutting yang baik tujuannya, ini kok cenderung pro integrator,” tuturnya.

Iwang yang merupakan mantan aktivis mahasiswa ini menilai, para peternak seperti harus mengemis terlebih dahulu untuk penerbitan surat edaran tersebut. Mirisnya, surat edaran ini dimanfaatkan breeder (pembibit ayam) untuk menaikan harga jual anak ayam (DOC).

“Breeder maupun integrator, jangan mentang-mentang sudah diberi kuota impor GPS (Grand Parent Stock), maka seenaknya menaikan harga DOC Final Stock dikala harga ayam hidup jatuh,” ujarnya.

Sekjen Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (PINSAR) dari Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara Jawa Timur, Fathoni menilai kementerian pertanian melalui Dirjen PKH seharusnya serius menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri yakni Permentan 32 tahun 2017 dan upaya perlindungan keberlangsungan usaha peternak rakyat sesuai amanat UU No. 41 tahun 2014 j.o UU No. 18 tahun 2009.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan