JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mencatat, hingga 27 Juli 2021, limbah medis berbahaya yang berasal dari penangangan Covid-19 di Indonesia mencapai 18.460 ton.
Limbah medis yang dimaksud, yakni infus bekas, masker bekas, pile vaksin (botol kecil vaksin), jarum suntik, face-shield, perban, APD, sarung tangan, alat PCR, antigen, dan alkohol pembersih swab.
“Limbah medis tersebut berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), Rumah Sakit Darurat (RSD), wisma untuk isolasi/karantina mandiri uji deteksi maupun vaksiknasi,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya, Kamis (29/7/2021).
“Itulah yang disebut dengan limbah medis beracun dan berbahaya,” sambungnya.
Baca Juga:Minions Tersingkir dari Olimpiade Tokyo Setelah Kalah dari Ganda MalaysiaSusi Pudjiasti Berdoa Inginkan Pemimpin Indonesia yang Bisa Akhiri Pandemi
Situ menyampaikan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah meminta Kementerian LHK untuk menangani limbah medis dari penanganan Covid-19 secara intensif dan sistematis.
“Presiden mengimbau untuk dilakukan pengamatan terhadap limbah mulai dari rumah sampai pusat-pusat pelayanan, agar semua instrumen pengelolaan limbah medis untuk menghancurkan limbah medis tersebut yang infeksius harus segera diselesaikan,” pungkasnya. (Fin.co.id)
