Imbas Mundurnya Rektor UI, DPR Minta Pemerintah Batalkan PP Ini

“Statuta UI yang baru yang memungkinkan rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dapat mengancam otonomi UI dalam menyelenggarakan pedidikan tinggi sekaligus menghambat UI dalam berperan sebagai kekuatan moral yang mensyaratkan kemandirian lembaga,” ungkapnya.

Sebelumnya, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menyatakan pengunduran dirinya sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menerima surat tersebut.

Adapun, pengunduran diri itu tertulis pada surat B.118-CSC/CSM/CGC/2021 dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Pengunduran ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Proses berikutnya, perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur,” terang Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.

Sementara itu, sebelumnya Ari Kuncoro ramai diperbincangkan oleh publik karena kasus rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT BRI sekaligus Rektor UI.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang di Pasal 35 huruf C dikatakan bahwa Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Namun, aturan tersebut direvisi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi PP 75/2021 yang dalam Pasal 39 huruf C mengatakan hanya melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan untuk menduduki jabatan direksi di sebuah perusahaan. Sehingga tidak lagi ada larangan menjabat sebagai komisaris. (jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan