Imbas Mundurnya Rektor UI, DPR Minta Pemerintah Batalkan PP Ini

JAKARTA – Setelah menimbulkan polemik, akirnya Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah mengaku menyambut baik pengunduran diri Rektor UI Ari Kuncoro dari jabatan Wakil Komisaris Utama Bank BRI.

“Ini merupakan langkah yang baik ditengah polemik yang menerpa terkait rangkap jabatan,” ujar Himmatul kepada wartawan, Jumat (23/7).

Legislator Partai Gerindra ini menuturkan dengan pengunduran diri tersebut, baik UI maupun Bank BRI sebagai organisasi penyelenggara pelayanan publik diharapkan dapat lebih fokus dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan, dan korporasi yang baik sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang berkualitas.

“Jadi pengunduran diri tidak semata reaksi atas tuntutan masyarakat, tetapi juga komitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagamana diatur dalam UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik,” katanya.

Langkah pengunduran diri tersebut diharapkan menjadi penegasan sikap UI untuk kembali kepada misi utama pendidikan tinggi, yakni mencari, menemukan, menyebarluaskan, dan menjunjung tinggi kebenaran. Penjelasan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68/2013 tentang Statuta UI menyebutkan bahwa untuk mewujudkan misi tersebut perguruan tinggi harus bebas dari pengaruh, tekanan, dan kontaminasi apapun seperti kekuatan politik dan/atau kekuatan ekonomi.

“Sehingga Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dapat dilaksanakan berdasarkan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan,” katanya.

Terkait dikeluarkannya PP Nomor 75/2021 menggantikan PP Nomor 68/2013 tentang Statuta UI yang tidak melarang rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Sehingga pengunduran diri Ari Kuncoro ini sebagai momentum untuk membatalkan PP Nomor 75/2021 tersebut.

“Karena Statuta UI yang baru tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 8 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa, dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan,” ungkapnya.

Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dapat tercapai jika perguruan tinggi memiliki otonomi dalam mengelola sendiri lembaganya, baik otonomi bidang akademik maupun non-akademik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan