Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar menambahkan, sudah mengingatkan Setnov agar tak lagi melakukan perbuatan itu. Sebab, kata dia, hal tersebut sebab termasuk pelanggaran.
“Itu memang sudah kita ingatkan itu, walaupun kejadiannya sudah lama, jangan terulang kembali,” kata Elly.
Adapun Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus e-KTP pada 2018. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya, yaitu sebesar USD7,3.
Baca Juga:Setya Novanto Buat Ulah Bawa Ponsel ke Lapas, Begini Penjelasan Ditjen PasJokowi Minta Jangan Lakukan Kekerasan Ketika Menegakan Aturan PPKM
Ia menjalani pidana di Lapas Sukamiskin usai putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap. (fin.co.id)
