Pemulihan UMKM Produk Tekstil

Menariknya, barang yang paling banyak dibeli adalah produk pakaian (fashion) atau biasa disebut produk garmen. Bukan hanya pembeli pakaian asal Jabar yang meroket, penjual pakaian asal Jabar juga meroket.

Sama halnya dengan jenis barang yang dibeli, barang yang paling banyak dijual juga pakaian. Jumlah pembeli via e-commerce Jabar meningkat dari 12,38 juta orang pada triwulan 1 tahun 2021, menjadi 13,3 juta orang.

Penjual via e-commerce asal Jabar meningkat dari 669 ribu orang (triwulan 1 tahun 2021) menjadi 727 ribu orang (triwulan 2 tahun 2021).

Meski tidak ada data rinci berapa persen pembeli dan penjual produk fashion asal Jabar. Namun indikasi kuat jumlahnya sangat besar terlihat dari produk yang paling banyak dibeli dan dijual, yakni produk pakaian (fashion).

Melihat informasi tersebut, ada beberapa kata kunci penting. Pertama, produk pakaian jadi adalah produk yang paling banyak dibeli dan dijual.

Kedua, Jabar adalah pasar terbesar transaksi e-commerce di tanah air.

Ketiga, digitalisasi pemasaran (perdagangan) merupakan kecenderungan yang tidak bisa dibantah, apalagi pada saat PPKM mikro darurat saat ini.

Keempat, Jabar dikenal sebagai habitat dimana usaha garmen berada dan bahkan yang terbanyak di Indonesia; dan Kelima, meski pandemi, produk pakaian masih laris manis.

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana strategi untuk mendorong perkembangan usaha UMKM garmen di Jabar melihat kondisi demand dan supply di marketplace?

Pertama, semua jangan pura-pura tidak tahu, bahwa sebagian besar barang fashion yang diperdagangkan di market place tanah air adalah produk impor.

Baik produk jadi maupun bahan bakunya saja. Kedua, bagaimana meningkatkan daya saing UMKM lokal penghasil produk garmen agar bisa bersaing dengan produk sejenis asal impor?

Menjawab pertanyaan itu, solusinya adalah, pemerintah harus berani mengambil safeguards dalam kerangka perjanjian World Trade Organization (WTO).

Sebab suatu negara diijinkan untuk mengambil tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) guna melindungi produsen dalam negerinya yang mengalami kerugian yang disebabkan oleh lonjakan impor.

Aktivitas tersebut juga bersamaan dengan seleksi ketat terhadap produk fashion impor yang pengujiannya dilakukan di dalam negeri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan