Sepekan, Satpol PP KBB Kumpulkan Rp5 Juta dari Pelanggar PPKM Darurat

NGAMPRAH – Satpol PP Kabupaten Bandung Barat terus menjerat para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan sanksi tegas hingga berujung pada denda Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Berdasarkan data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB, hingga saat ini uang denda tersebut baru terkumpul Rp 5.650.000 dari total 29 pelanggar yang dikenakan sanksi denda baik pelaku usaha maupun perorangan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 pelanggar dikenakan sanksi denda sebesar Rp 150 ribu, 8 pelanggar Rp 200 ribu, dan 3 pelanggar Rp 500 ribu. Denda tersebut dikenakan kepada para pelanggar sesuai keputusan hakim saat sidang tipiring.

“Untuk denda yang paling besar Rp 500 ribu itu, dikenakan terhadap pelaku usaha rumah makan, sisanya perorangan,” ujar Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (13/7/2021).

Ia mengatakan uang denda tersebut dikenakan sesuai dengan Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam Perda tersebut, kata Asep, para pelanggar pelanggar tersebut dikenakan sanksi denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling besar Rp 50 juta serta sanksi kurungan paling lama selama 3 bulan.

“Kenapa denda yang diberikan sedikit? Karena denda tersebut tergantung keputusan dari hakim saat sidang tipiring, jadi kita juga tidak bisa apa-apa karena tergantung putusan,” katanya.

Ia mengatakan, puluhan pelanggar yang dikenakan sanksi denda tersebut karena melanggar aturan PPKM Darurat seperti makan ditempat di rumah makan untuk perorangan dan melebihi jam operasional untuk pelaku usaha.

“Intinya, untuk pelanggar yang didenda karena kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat. Denda itu dikenakan untuk memberikan efek jera, tapi sudah sesuai aturan,” ucap Asep.

Jumlah uang denda tersebut, kata Asep, dipastikan akan terus bertambah karena penerapan PPKM Darurat masih akan dilaksankan hingga 20 Juli 2021 mendatang, dan nantinya semua uang denda akan disetorkan ke kas negara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan