Dokter Lois Owien Tidak Jadi Ditahan, Begini Penjelasan Brigjen Slamet

JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap Dokter Lois Owien dalam kasus dugaan penyebaran kabar bohong terkait penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliadi mengatakan, pihaknya mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat.

“Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain,” kata Slamet dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (13/7).

Dijelaskan, dalam menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di kepolisian, dr Lois mengakui kesalahannya atas sejumlah opini mengenai COVID-19.

Kepada penyidik, dr Lois yang berstatus terduga pelaku penyebaran kabar bohong, memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi COVID-19 tersebut.

“Segala opini terduga yang terkait COVID-19, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset,” kata Slamet.

Dikatakan, ada asumsi yang dibangun sendiri oleh dr Lois, seperti kematian pasien COVID-19 disebabkan interaksi obat yang dikonsumsi.

“Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya COVID-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi COVID-19 yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset,” ujar Slamet.

Slamet yang juga Ketua Satgas PRESISI Polri ini, mengatakan terduga dr Lois mengakui opini yang dipublikasikan di media sosial, membutuhkan penjelasan medis.

Namun, hal itu justru bias karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti, mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” kata Slamet.

Pernyataan terduga selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter yang tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran.

Dikatakan, dr Lois mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan