CIMAHI – Tahun ajaran 2020/2021 sudah berakhir, dan kini sedang menyongsong tahun ajaran baru.
Namun, ada 164 siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang harus duduk di kelas lamanya pada tahun ajaran baru nanti.
Pasalnya, ratusan siswa jenjang SD dan SMP di Kota Cimahi itu diputuskan tidak naik kelas tahun ajaran 2020/2021, ketika pembelajaran selama berlangsung secara sarung akibat pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Haryono mengatakan, berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Cimahi, untuk tingkat SD kelas 1-5 ada sebanyak 149 siswa yang tidak naik kelas. Sementara untuk tingkat SMP ada 15 orang siswa.
“Siswa yang tidak naik kelas dari kelas 1 sampai kelas 5 jumlahnya 149 orang. Kelulusan 100 persen. Yang SMP ga naik kelas 15 orang, gak lulus 2 orang,” terang Harjono, Minggu (11/7).
Harjono menjelaskan, ada sejumlah faktor penyebab yang membuat ratusan siswa SD dan SMP itu tidak naik kelas. Dari mulai tidak melaksanakan pembelajaran daring dan luring.
Seperti diketahui, sejak mewabahnya pandemi COVID-19, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dialihkan di sekolah dialihkan secara daring atau online.
Ada juga yang dilakukan secara luring. Kemudian ada juga yang pindah rumah kontrakan ketika dihubungi tidak aktif.
“Yang tidak memiliki HP dilaksanakan home visit tetap saja tidak dilaksanakan tugas-tugasnya,” beber Harjono.
Kemudian yang paling krusial, terang Harjono, para siswa tersebut tidak mengikuti ulangan kenaikan kelas.
Padahal, kata Harjono, guru sudah mendatangi ke rumah tetapi tetap tidak mengumpulkan tugas ulangan kenaikan kelas.
“Jadi otomatis tidak mendapat nilai dan tidak naik kelas. Jadi rata-rata siswa yang tidak naik kelas itu karena tidak mengumpulkan tugas ulangan. Padahal semua usaha sudah dilakukan seperti mendekati orang tua, membujuk anaknya, bahkan mendatangi ke rumah,” ungkap Harjono.
Harjono melanjutkan, orang tua siswa yang tidak naik kelas tersebut sebelumnya sudah dipanggil sekolah.
Jika siswanya ingin melanjutkan sekolah meski tidak naik kelas, maka harus mengikuti daftar ulang.
“Kalau siswa siswa tersebut mau melanjutkan daftar ulang maka posisinya adalah tetap tinggal kelas, karena dewan guru sudah memutuskan tidak naik kelas. Jadi kita tetap pantau nanti ketika daftar ulang,” tandas Harjono. (fey)