Meski Penerimaan Peserta Didik Sudah Dimulai, Namun Sekolah Masih Diberlakukan Daring

SOREANG – Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Juhana menyebut pengumuman hasilnya akan dilaksanakan pada hari Jumat (9/7/2021).

“Kami berharap orangtua siswa tidak perlu risau karena sekolah negeri ataupun sekolah swasta itu sama saja. Kalau anak tidak diterima disekolah yang diidamkan, orangtua siswa masih bisa mencari sekolah lain yang kuotanya masih ada,” ungkap Juhana saat di konfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (9/7).

Dikatakan Juhana, pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, pembelajaran disetiap sekolah masih menerapkan sistem daring/online.

Kalau berbicara tentang kesetaraan pendidikan, lanjut Juhana, jangankan antara sekolah negeri dan sekolah swasta, meskipun sekolah paket (kesetaraan) pun akan sama penghargaannya.

“Yang penting bukan sekolahnya dimana, ijasahnya dari mana. Namun, yang utama dalam pendidikan adalah perubahan perilaku dan kompetensi warga belajar,” kata Juhana.

Juhana mengatakan, dimanapun seorang anak bersekolah, jika perilaku dan karakternya tidak berubah signifikan, maka bisa dibilang itu tidak berarti.

“Pada prinsipnya, yang paling utama dari sekolah itu adalah hasilnya,” ujarnya.

Untuk pemantauan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), kata Juhana pihakanya terus melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan. Dimana Kepala Sekolah wajib menyampaikan pelaporan terkait aktifitas pembelajaran secara berkala disekolahnya masing-masing, sehingga dapat diketahui persentase siswa yang bisa belajar secara online atau tidak.

“Apakah ada yang terkendala sinyal atau mungkin ada yang tidak memiliki android. Hal tersebut dapat diketahui oleh kami dari pelaporan Kepala Sekolah dan Pengawas,” jelasnya.

Lebih jauh lagi, Juhana mengimbau, seluruh masyarakat khususnya orang tua yang memiliki anak usia sekolah untuk mendaftarkan putra/putri mereka di sekolah.

Menurut Juhana, semua anak usia sekolah mulai Paud, TK, SD, SMP sampai SMA di Kabupaten Bandung harus bersekolah, meski untuk tingkat SMA / SMK kewenangan ada dipihak Provinsi Jawa Barat.

“Saya harap semua orang tua/wali siswa sudah mendaftarkan anaknya di sekolah yang berada di wilayahnya masing-masing,” kata Juhana.

Juhana menjelaskan, pemerintah khususnya di Kabupaten Bandung sudah menyediakan daya tampung yang memadai untuk anak usia sekolah. Bahkan, pihaknya sudah menyediakan kursi melampaui dari jumlah calon siswa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan