Satgas Covid-19 Kabupaten Bandung Tilang Tiga Perusahaan Industri

PAMEUNGPEUK – Tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Bandung, melaksanakan sidak ke tiga Perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Pameumpeuk. Menurut pantauan, tiga perusahaan tersebut yakni, PT. Forever Garmindo, PT. Papyrus Sakti serta PT. Unicorn Utama.

Satgas Covid-19 tersebut, terdiri dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP. Saat melakukan sidak, tim gabungan tersebut terlihat dengan teliti memeriksa kelengkapan protokol kesehatan, dari mulai tempat cuci tangan hingga alat pengukur suhu tubuh, absensi karyawan dan izin-izin perusahaan.

Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra didampingi Kasatreskrim AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, jajaran Polresta Bandung telah melaksanakan kegiatan penindakan ke beberapa perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bandung.

Dikatakan Dwi, Hal tersebut dilakukan guna memastikan perusahaan industri mengikuti aturan saat PPKM Darurat, untuk memutus mata rantai Covid-19.

“Penindakan di tiga lokasi perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Pameungpeuk ini mengacu pada Instruksi menteri dalam negeri Nomor 15 Tahun 2021 terkait PPKM Darurat,” kata Dwi saat wawancara, Jumat (9/7).

Dijelaskan Dwi, saat sidak, petugas menemukan pelanggaran yang berbeda,
diantaranya yakni, PT. Forever Garmindo dan PT. Unicorn Utama, ditemukan masih mempekerjakan 100 persen karyawan. Dan di pabrik PT. Papyrus ditemukan tak memiliki izin operasional mobilitas dan kegiatan industri.

“Meski dari 100 persen dibagi dua shift, namun dalam peraturan hanya memperbolehkan mempekerjakan 50 persen karyawan dan 50 persen lainnya di rumahkan selama PPKM Darurat.

Atas pelanggaran tersebut, lanjut Dwi, ketiga pabrik tersebut dikenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring) dan harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang berada di Baleendah, Kabupaten Bandung.

“Kita mengacu pada peraturan daerah, dalam hal ini Gubernur dan surat edaran Bupati, kita tindak pidana ringan terhadap pelanggar protokol kesehatan, yaitu ketentuan industri essential, bagian produksi 50 persen, dan bagian staf/perkantoran 10 persen,” tandasnya.

Menurut informasi data hasil monitoring harian, angka kasus terkonfirmasi Covid-19 pada tanggal 7 Juli 2021 sebanyak 507 kasus, pada 8 Juli 2021 sebanyak 523 kasus dan 9 Juli 2021 sebanyak 537 kasus perharinya.

Jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19, paling tinggi pada usia 20-29 tahun sebanyak 5103, Usia 30-39 tahun sebanyak 4303, usia 40-49 tahun sebanyak 4020, usia 6-19 tahun sebanyak 3879, usia 50-59 tahun sebanyak 3506, usia 60-69 tahun sebanyak 1437 dan usia 0-5 tahun sebanyak 722 kasus di Kabupaten Bandung. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan